Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

12

Nasional serta Perundang-undangan yang terkait dan relevan untuk digunakan
sebagai landasan pemikiran guna mengoptimalkan produk pangan lokal.
Peraturan Perundang-undangan merupakan landasan operasional yang harus
dilaksanakan dan dijabarkan secara konsisten agar pengelolaan produksi
pangan lokal dapat berjalan sesuai yang direncanakan secara optimal guna
mengurangi produk pangan impor dalam rangka kemandirian bangsa.

7. Paradigma Nasional

a. Pancasila sebagai Landasan Idiil   Pancasila  sebagai

ideologi negara berfungsi sebagai dasar yang harus diyakini kebenaran

dan manfaatnya bagi setiap warga negara Indonesia dalam kehidupan

bernegara. Nilai-nilai Pancasila di antaranya adalah, nilai ke-Tuhanan,

kemanusian, persatuan, kerakyatan serta keadilan. Memuat wawasan

kebangsaan, nasionalisme serta merupakan norma yang menjadi

acuan dalam penyelenggaraan negara. Nilai -nilai tersebut digali oleh

“The founding fathers” dari khazanah budaya nenek moyang sejak

dahulu kala dan dirumuskan sebagai ideologi, falsafah dan dasar

negara yang akan dipakai oleh bangsa Indonesia dalam perjuangan

mencapai masyarakat adil dan makmur.

Pancasila menuntut semua lapisan masyarakat menghargai dan

mentaati prinsip-prinsip moral yang terkandung dan wajib

mengamalkannya. Sila pertama, menuntut rakyat Indonesia agar

senantiasa bersyukur kepada Tuhan atas limpahan sumber kekayaan

alam yang diberikan. Sila kedua mengajak masyarakat untuk mengakui

dan memperlakukan setiap manusia sebagai sesama manusia yang

memiliki martabat mulia dan hak-hak serta kewajiban yang sama di

bidang pangan. Sila ketiga menumbuhkan semangat masyarakat untuk

mencintai tanah airnya dengan cara mengelola sumber kekayaan alam

seoptimal mungkin. Sila ke empat mengajak masyarakat untuk aktif

mengelola sumber kekayaan alam sesuai dengan kemampuan dan
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15