Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

10
h. Wawasan Kebangsaan. Wawasan kebangsaan adalah wawasan nasional
bangsa Indonesia yang dijiwai Pancasila dan UUD NRI 1945, menghendaki adanya
persatuan dan kesatuan wilayah, rakyat dan pemerintah dalam mencapai tujuan
nasional dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Berdasarkan definisi ini maka wawasan
kebangsaan merupakan unsur penting dari wawasan nusantara yang merupakan
pandangan geopolitik bangsa Indonesia dalam mengartikan tanah air Indonesia
sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara
yang mencakup politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan12.

12 Lemhannas, Modul Konsepsi Wawasan Nusantara, Materi Ajaran PPRAXLVII Tahun 2012.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11