Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
76
bangsa yang dapat dicontoh maupun dipedomani sehingga tercipta
suasana yang mampu menumbuhkan kesatuan semangat membangun
bangsa dan negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang
demokratis.
5) Pemberdayaan, yaitu serangkaian kegiatan penggunaan atau
pemanfaatan fungsi suatu sumberdaya yang dapat berupa manusia, alat,
sarana maupun prasarana secara optimal dalam upaya mencapai suatu
tujuan dan sasaran tertentu yang ingin dicapai. Dalam hal ini yang
dimaksud adalah pemanfaatan secara optimal ruang, waktu, tempat dan
fasilitas, kelembagaan serta fungsi dan peran dari elit pemimpin nasional
baik sebagai pejabat formal pemerintah dari tingkat pusat hingga daerah,
elit pemimpin lembaga non pemerintah atau lembaga sosial politik
masyarakat dan tokoh-tokoh masyarakat lainnya untuk meningkatkan
pengetahuan, wawasan dan kesadaran masyarakat dalam kehidupan
berpolitik, berbangsa dan bernegara guna membangun etika politik.
6) Regulasi/Deregulasi, yaitu penyempurnaan maupun pembuatan
perangkat dan materi peraturan perundang-undangan, agar lebih aspiratif
sesuai dengan tuntutan perubahan dan perkembangan yang
menciptakan iklim kondusif bagi terlaksananya pembangunan etika
politik dalam rangka meningkatkan ketahanan nasional.
7) Penegakkan Hukum, yaitu suatu metode yang ditetapkan dalam
penegakkan hukum agar diperoleh keadilan dalam kehidupan
pemerintahan maupun kemasyarakatan, sehingga tidak ada yang
dirugikan dalam suatu keputusan hukum yang berkeadilan.
d. Langkah-langkah strategi. Untuk menjalankan strategi-strategi yang
telah dirumuskan perlu ditetapkan langkah-langkah yang akan dilaksanakan
sebagai upaya-upaya dalam mencapai tujuan sebagai berikut:
1) Melalui Strategi Pertama : Mewujudkan kepemimpinan nasional
yang memiliki pemahaman terhadap sejarah perjuangan bangsa guna
melahirkan para pemimpin nasional yang dapat mempertahankan,