Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

68

secara bertahap oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah
Daerah kabupaten/Kota.

4) Kementerian dan Lembaga serta komponen bangsa
lainnya.

         Kementrian dan lembaga serta komponen bangsa lainnya
berperan sebagai subyek dalam kerjasama keamanan
pembangunan sistem pangan baik kerjasama secara struktural
maupun fungsional yang dituntut lebih berinisiatif dalam melakukan
kerjasama dalam rangka meningkatkan ketahanan pangan.

b. Obyek.  Obyek yang menjadi lingkup bahasan dalam

revitalisasi kerjasama keamanan pembangunan sistem pangan komponen

bangsa dalam perspektif ketahanan nasional guna meningkatkan

ketahanan pangan dalam rangka mewujudkan tujuan nasional, adalah :

1) Kerjasama Keamanan Pembangunan Sistem pangan
Perguruan Tinggi dengan Kementrian Pertanian maupun
Kementrian Perdagangan dan Perindustrian, sebagai obyek dalam
melakukan kerjasama perkembangan riset dalam ketersediaan,
keterjangkauan dan konsumsi pangan.

2) Kerjasama perusahaan besar dengan Kementerian
Pertanian maupun kementerian terkait lainnya sebagai obyek
dalam kerjasama pembangunan sistem pangan dalam
ketersediaan, keterjangkauan dan konsumsi pangan. .

3) Kerjasama Masyarakat dengan Kementrian Pertanian
maupun lembaga terkait dalam pembangunan Sistem pangan.
Sebagai obyek dalam kerjasama pembangunan sistem pangan
dalam ketersediaan, keterjangkauan dan konsumsi pangan.

c. Metoda
         Untuk mewujudkan sasaran yang akan dicapai oleh subyek dalam

rangka revitalisasi kerjasama keamanan pembangunan sistem pangan
komponen bangsa dalam perspektif ketahanan nas-ional guna
   11   12   13   14   15   16   17