Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2

58

yang terkait, mulai dari kebijakan, program dan rencana strategis, hingga
penyusunan anggaran dan kerja sama dengan berbagai institusi serta lembaga.

          Dalam konteks hubungan kekuasaan antara kepemimpinan nasional di pusat
dan daerah, para kepala daerah sebagai pemimpin di tingkat lokal diharapkan
mampu menjadi perwakilan pemerintah pusat dalam menjalankan fungsi
pemerintahan, guna menjamin terciptanya kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara yang aman, tertib dan damai serta sesuai dengan landasan
konstitusional, idiil dan visional Negara Kesatuan Republik Indonesia. Peran para
kepala daerah tersebut bukanlah untuk menjadi entitas terpisah dari pemerintah
pusat dan NKRI, namun menjadi perpanjangan tangan yang ideal guna menjamin
tercapainya tujuan serta cita-cita pembangunan nasional secara adil dan merata ke
seluruh penjuru wilayah Indonesia.

         Sesuai dengan amanat dan pokok pemikiran yang tercantum dalam
Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945, salah satu fungsi pokok negara adalah
menjamin terpenuhinya hajat hidup masyarakat Indonesia, salah satunya di bidang
pangan. Dengan jumlah penduduk yang hampir mencapai 250 juta jiwa,
pemenuhan kebutuhan pangan tersebut tidak lagi mampu diakomodir melalui
kebijakan dan program yang bersifat sentralistis. Penanganan masalah di sektor
pangan dianggap lebih efektif dan efisien jika dilakukan dengan cara membagi
distribusi wewenang dan kekuasaan kepada pemerintah daerah untuk mengelola
pemenuhan kebutuhan pangan di daerahnya masing-masing.

          Keberadaan kepemimpinan nasional di daerah diharapkan mampu
mengoptimalkan segenap potensi yang ada di daerah, baik Sumber Kekayaan Alam
(SKA) maupun Sumber Daya Manusia (SDM). Optimalisasi potensi tersebut
menjadi upaya penting untuk memenuhi kebutuhan pangan di daerah otonom,
sehingga suatu daerah dapat memenuhi kebutuhan pangan secara mandiri tanpa
tergantung oleh daerah lain ataupun menunggu bantuan dari pemerintah pusat.
Terpenuhinya kebutuhan pangan suatu daerah secara mandiri akan secara
otomatis akan memutus ketergantungan tiap daerah terhadap daerah lain di
Indonesia, serta mendorong terciptanya pemerataan distribusi dan diversifikasi
pangan di seluruh wilayah Nusantara sesuai dengan potensi SKA dan SDM yang
dimiliki. Dengan demikian penduduk Indonesia tidak lagi tergantung pada satu jenis
makanan pokok serta tetap dapat mencukupi kebutuhan nutrisi dan gizinya. Dalam
jangka panjang, tercapainya ketahanan pangan yang didorong oleh keberadaan
   1   2   3   4   5   6   7