Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

18

secara jelas hams mencakup semua unsur penyebaran informasi yang
menjunjung tinggi kaidah/aturan jurnalisme dan penghargaan kepada
harkat dan martabat manusia. Kode etik jurnalistik yang pada tataran
implementasinya berbentuk Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI) yang
dikeluarkan oleh Dewan Pers menjadi acuan setiap pelaksana jurnalisme di
lapangan, yakni para jurnalis, dalam pelaksanaan tugasnya.

       Selain peraturan perundangan di atas, hal ikhwal ketahanan pangan
dan dunia pers juga mencacu kepada berbagai peraturan terkait lainnya,
antara lain UU Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Nasional tahun 2005 - 2025, UU Nomor 14 tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan UU Nomor 11 tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Semua peraturan perundangan
tersebut bersama seluruh perangkat peraturan pelaksanaannya
dimaksudkan untuk mengatur dan memberi jaminan hukum terhadap
segala aktivitas pembangunan di bidang pangan dan jurnalistik.

9. Landasan Teori
       Teori yang digunakan untuk menganalisis implementasi nilai-nilai

Pancasila di kalangan jurnalis guna meningkatkan ketahanan pangan
dalam rangka ketahanan nasional sebagai pertimbangan yang dapat
mendukung kajian dan pembahasan masalah ini adalah teori Komunikasi
dan Media Massa dan teori Partisipasi Politik.

a. Teori Komunikasi dan Media Massa
        Berdasarkan hasil riset tentang komunikasi dan media massa di tahun

1970-an, para ilmuwan komunikasi umumnya menggunakan model
pendekatan powerful-effect dalam menganalisis pola interaksi dan dampak
yang ditimbulkan oleh sebuah sistim pemberitaan di media massa. Noelle-
Neumann, seorang ahli komunikasi, melalui pandangannya mengenai
gelombang kebisuan pendukung teori ini, yang menganggap bahwa media
memiliki pengaruh yang kuat, terutama media televisi dengan tayangan
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16