Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

17

kalangan jurnalis, dalam menjalankan kegiatan jurnalistik baik secara
profesional maupun sebagai hobi/kebiasaan. Pasal 28E ayat 3 yang
berbunyi: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat”, memberi jaminan konstitusional bagi setiap
warga negara dalam mengeluarkan pendapat baik lisan, tulisan, maupun
bentuk dan cara menyampaikan pendapat lainnya yang diinginkan. Pasal
28E ayat 3 ini dikategorikan sebagai aturan yang memberi jaminan hak
azasi manusia, yang di tataran intemasional dikaitkan dengan “freedom of
speech and freedom of expression”2*, kepada setiap warga negara, yang
dalam prakteknya lebih dominan berkait langsung dengan tugas pokok dan
fungsi kalangan jurnalis. Lebih lanjut, pada pasal 28F yang berbunyi:
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak
untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang
tersedia”, memberikan jaminan konstitusional khusus bagi setiap warga
negara untuk melakukan kerja-berkarya di bidang jurnalistik yang meliputi
kegiatan mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan
menyampaikan informasi kepada publik melalui media massa.

d. UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers
       Implementasi UUD NRI Tahun 1945 dalam bidang jurnalistik diatur

dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Melalui UU Pers inilah diatur
segala ketentuan dan hal ikhwal tentang penyelenggaraan kegiatan
publikasi informasi kepada publik melalui media massa. Pada hakekatnya,
UU Pers memiliki beberapa fungsi utama, antara lain sebagai pemberi
jaminan kepastian hukum bagi setiap warga negara yang secara langsung
atau tidak terlibat dalam penyelenggaraan pers dan jumalisme sebagai
manifestasi penyebaran informasi bagi masyarakat luas. Selain itu, dalam
UU Pers juga ditegaskan tentang aturan adanya Kode Etik Jurnalistik, yang12

21 Artikel 19 Deklarasi HAM PPB: “Everyone has the right to freedom of opinion and
    expression; this right includes freedom to hold opinions without interference and to seek,
    receive and impart information and ideas through any media and regardless of
   frontiers.*
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16