Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

14

              Di samping itu, implementasi Wawasan Nusantara juga dapat
         diterapkan kedalam segala pranata sosial atau lembaga sosial politik
         dan lembaga-lembaga pemerintahan yang berlaku dalam masyarakat
         (termasuk masyarakat pesisir) dan sistem pemerintahan dalam
         nuansa penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis demi
         mewujudkan pemerintahan aspiratif dan terpercaya yang dibangun
         sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat.

              Kesemuanya itu menggambarkan, bahwa Wawasan Nusantara
         akan mengarahkan warga negara tanpa kecuali dan pemerintahan
         sikap, faham, dan semangat kebangsaan yang tinggi sebagai jati diri
          Bangsa Indonesia dalam rangka Ketahanan Nasional.

     d. Ketahanan Nasional Sebagai Landasan Konsepsional. Ketahanan
         Nasional sebagai landasan konseptual mengandung arti bahwa
         Ketahanan Nasional merupakan konsep atau pedoman untuk
         meningkatkan keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung
         kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, dengan
         pendekatan kesejahteraan dan keamanan. Sehingga potensi kelautan,
         pesisir dan pulau-pulau kecil harus dimanfaatkan untuk meningkatkan
          ketahanan nasional bagi kesejahteraan rakyat Indonesia. Implementasi
         Wasantara terhadap pengelolaan kawasan konservasi perairan
          merupakan upaya mengembangkan kekuatan kawasan perairan
          sebagai penunjang kekuatan nasional yang signifikan, dengan
          pendekatan kesejahteraan dan keamanan. Kesejahteraan
          digambarkan dengan kemampuan masyarakat pesisir dalam
          menumbuhkan dan mengembangkan nilai kearifan lokal dipadukan
          dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, demi sebesar-
          besar kemakmuran yang adil dan merata rohaniah dan jasmaniah,
          sedangkan keamanan adalah kemampuan masyarakat pesisir sebagai
          bagian dari bangsa Indonesia melindungi kelestarian dan
          keberlanjutan sumber daya perairan dari berbagai ancaman.

8. Peraturan dan Perundangan-undangan Terkait
   a. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang RPJMN Tahun
       2010-2014. Pada Buku II Bab X tentang Sumber Daya Manusia dan
       Lingkungan Hidup dijelaskan bahwa prioritas peningkatan pengelolaan
   9   10   11   12   13   14   15   16   17