Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

13

    masyarakat pesisir, maka landasan pemikiran implementasi
    Wawasan Nusantara terhadap pengelolaan kawasan konservasi
    perairan diperkuat dengan relevansi Pasal 33 Ayat 3 UUD NRI 1945
    bahwa: ’’bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
    dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk
    kemakmuran rakyat”.

c. Wawasan Nusantara Sebagai Landasan Visional. Wawasan
    Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan
    lingkungannya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta sesuai
    dengan geografi wilayah nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa
    dalam mencapai tujuan atau cita-cita nasionalnya. Dengan demikian
    wawasan nusantara berperan untuk membimbing bangsa Indonesia
    dalam penyelengaraan kehidupannya serta sebagai rambu-rambu
    dalam perjuangan mengisi kemerdekaan. Diketahui bersama dengan
    bertambahnya populasi manusia, maka intervensi manusia, aktivitas
    penangkapan ikan dan aktivitas ekonomi lainnya meningkat pula.
         Hal ini jika tidak dikelola dengan benar akan mengakibatkan
    sumberdaya alam Indonesia, termasuk sumberdaya laut mengalami
    penurunan produktivitas wilayah perairan karena pemanfaatannya
    yang ekstraktif telah melebihi daya dukung lingkungan yang dimiliki
    wilayah perairan tersebut serta menurunnya fungsi ekologis dan
    kualitas keanekaragaman hayati. Dampaknya, kehidupan sosial
    ekonomi di berbagai wilayah perairan semakin rentan, bahkan dapat
    menjadi malapetaka bagi generasi mendatang.
         Oleh sebab itu perlunya implementasi Wawasan Nusantara
    terhadap pengelolaan kawasan konservasi perairan tidak lain sebagai
    bentuk konsekuensi dan konsistensi terhadap Wawasan Nusantara
    sebagai cara pandang yang juga mengajarkan bagaimana pentingnya
    membina keberlangsungan hidup bangsa dan negara dalam
    mencapai tujuan dan cita-cita nasional. Keterkaitannya dengan
    membangun kesadaran politik nasional masyarakat pesisir adalah
    bahwa implementasi Wawasan Nusantara menjadi nilai dalam setiap
    peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap strata di
    seluruh wilayah negara Indonesia, bukan hanya wilayah daratan saja.
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17