Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
16
c. Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 57 Ayat (1) menyatakan
bahwa Pemeliharaan lingkungan hidup dilakukan melalui upaya (a)
konservasi sumber daya alam; (b) pencadangan sumber daya alam;
dan/atau (c) pelestarian fungsi atmosfer. Lebih lanjut ayat (2)
menyatakan bahwa Konservasi sumber daya alam meliputi kegiatan: (a)
perlindungan sumber daya alam; (b) pengawetan sumber daya alam;
dan (c) pemanfaatan secara lestari sumber daya alam, selanjutnya
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
d. Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45
tahun 2009. Pasal 13 menyatakan bahwa dalam rangka pengelolaan
sumber daya ikan, dilakukan upaya konservasi ekosistem, konservasi
jenis ikan, dan konservasi genetika ikan. Ketentuan lebih lanjut
mengenai konservasi ekosistem, konservasi jenis ikan, dan konservasi
genetika ikan selanjutnya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
e. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi
Sumberdaya Ikan. Pasal 4 menyatakan bahwa konservasi sumberdaya
ikan meliputi (a) konservasi ekosistem; (b) konservasi jenis ikan; dan (c)
konservasi genetik ikan. Selanjutnya, pembahasan mengenai
konservasi ekosistem dinyatakan pada Pasal 5 sampai dengan padal
20. Pada Pasal 8 menyatakan bahwa Satu atau beberapa tipe
ekosistem yang terkait dengan sumber daya ikan dapat ditetapkan
sebagai kawasan konservasi perairan. Kawasan konservasi perairan
tersebut terdiri atas taman nasional perairan, taman wisata perairan,
suaka alam perairan, dan suaka perikanan. Kawasan konservasi
perairan ditetapkan oleh Menteri. Ketentuan lebih lanjut tentang tata
cara penetapan kawasan konservasi perairan diatur dengan peraturan
menteri.
f. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008
Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Indikasi Arahan
Peraturan Zonasi Kawasan Lindung Nasional, Pasal 101 menjelaskan
bahwa : (1) Peraturan zonasi untuk kawasan suaka alam, suaka alam
laut dan perairan lainnya disusun dengan memperhatikan: pemanfaatan
ruang untuk kegiatan wisata alam; pembatasan kegiatan pemanfaatan