Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

16

c. Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan
   Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 57 Ayat (1) menyatakan
   bahwa Pemeliharaan lingkungan hidup dilakukan melalui upaya (a)
   konservasi sumber daya alam; (b) pencadangan sumber daya alam;
   dan/atau (c) pelestarian fungsi atmosfer. Lebih lanjut ayat (2)
   menyatakan bahwa Konservasi sumber daya alam meliputi kegiatan: (a)
   perlindungan sumber daya alam; (b) pengawetan sumber daya alam;
   dan (c) pemanfaatan secara lestari sumber daya alam, selanjutnya
   diatur dengan Peraturan Pemerintah.

d. Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan
   sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45
   tahun 2009. Pasal 13 menyatakan bahwa dalam rangka pengelolaan
   sumber daya ikan, dilakukan upaya konservasi ekosistem, konservasi
   jenis ikan, dan konservasi genetika ikan. Ketentuan lebih lanjut
   mengenai konservasi ekosistem, konservasi jenis ikan, dan konservasi
   genetika ikan selanjutnya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

e. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi
   Sumberdaya Ikan. Pasal 4 menyatakan bahwa konservasi sumberdaya
   ikan meliputi (a) konservasi ekosistem; (b) konservasi jenis ikan; dan (c)
   konservasi genetik ikan. Selanjutnya, pembahasan mengenai
   konservasi ekosistem dinyatakan pada Pasal 5 sampai dengan padal
   20. Pada Pasal 8 menyatakan bahwa Satu atau beberapa tipe
   ekosistem yang terkait dengan sumber daya ikan dapat ditetapkan
   sebagai kawasan konservasi perairan. Kawasan konservasi perairan
   tersebut terdiri atas taman nasional perairan, taman wisata perairan,
    suaka alam perairan, dan suaka perikanan. Kawasan konservasi
    perairan ditetapkan oleh Menteri. Ketentuan lebih lanjut tentang tata
    cara penetapan kawasan konservasi perairan diatur dengan peraturan
    menteri.

f. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008
    Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Indikasi Arahan
    Peraturan Zonasi Kawasan Lindung Nasional, Pasal 101 menjelaskan
    bahwa : (1) Peraturan zonasi untuk kawasan suaka alam, suaka alam
    laut dan perairan lainnya disusun dengan memperhatikan: pemanfaatan
    ruang untuk kegiatan wisata alam; pembatasan kegiatan pemanfaatan
   11   12   13   14   15   16   17