Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
15
sumber daya kelautan diuraikan dalam 3 (tiga) fokus prioritas yaitu: (1)
Peningkatan Rehabilitasi, Konservasi, Pengawasan dan Pengendalian
Pemanfaatan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP), dengan
indikator luas wilayah konservasi laut dan tingkat ketaatan dalam
pemanfaatan SDKP; (2) Pendayagunaan Laut, Pesisir, Pulau-pulau
Kecil dan Pulau-Pulau Terdepan, dengan indikator terintegrasinya
pengelolaan wilayah laut, pesisir, pulau-pulau kecil, pengelolaan pulau-
pulau terluar dan tingkat implementasi adaptasi dan mitigasi bencana di
wilayah pesisir, pulau-pulau kecil serta Tertatanya wilayah pesisir; dan
(3) Inovasi Riset dan Teknologi Terapan Kelautan, dengan indikator
pengembangan Iptek dasar dan aplikasi Iptek terapan.
b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2007
Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil. (1)
Pasal 4 menjelaskan bahwa pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-
pulau kecil dilaksanakan dengan tujuan: melindungi, mengkonservasi,
merehabilitasi, memanfaatkan, dan memperkaya sumber daya pesisir
dan pulau-pulau kecil serta sistem ekologisnya secara berkelanjutan;
menciptakan keharmonisan dan sinergi antara Pemerintah dan
Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-
pulau kecil; memperkuat peran serta masyarakat dan lembaga
pemerintah serta mendorong inisiatif masyarakat dalam pengelolaan
sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil agar tercapai keadilan,
keseimbangan, dan keberkelanjutan; dan meningkatkan nilai sosial,
ekonomi, dan budaya masyarakat melalui peran serta masyarakat
dalam pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil. (2)
Pasal 5 menjelaskan bahwa Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-
Pulau Kecil meliputi kegiatan perencanaan, pemanfaatan, pengawasan,
dan pengendalian terhadap interaksi manusia dalam memanfaatkan
sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil serta proses alamiah secara
berkelanjutan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat
dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (3) Pasal
6 menjelaskan bahwa Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil dilakukan dengan cara mengintegrasikan kegiatan antara
pemerintah pusat dan daerah, dunia usaha, dan masyarakat; antara
ekosistem darat dan ekosistem laut; dan antara ilmu pengetahuan dan
prinsip-prinsip pengelolaan.