Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

15

   sumber daya kelautan diuraikan dalam 3 (tiga) fokus prioritas yaitu: (1)
   Peningkatan Rehabilitasi, Konservasi, Pengawasan dan Pengendalian
   Pemanfaatan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP), dengan
   indikator luas wilayah konservasi laut dan tingkat ketaatan dalam
   pemanfaatan SDKP; (2) Pendayagunaan Laut, Pesisir, Pulau-pulau
   Kecil dan Pulau-Pulau Terdepan, dengan indikator terintegrasinya
   pengelolaan wilayah laut, pesisir, pulau-pulau kecil, pengelolaan pulau-
   pulau terluar dan tingkat implementasi adaptasi dan mitigasi bencana di
   wilayah pesisir, pulau-pulau kecil serta Tertatanya wilayah pesisir; dan
   (3) Inovasi Riset dan Teknologi Terapan Kelautan, dengan indikator
   pengembangan Iptek dasar dan aplikasi Iptek terapan.

b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2007
   Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil. (1)
   Pasal 4 menjelaskan bahwa pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-
   pulau kecil dilaksanakan dengan tujuan: melindungi, mengkonservasi,
   merehabilitasi, memanfaatkan, dan memperkaya sumber daya pesisir
   dan pulau-pulau kecil serta sistem ekologisnya secara berkelanjutan;
   menciptakan keharmonisan dan sinergi antara Pemerintah dan
   Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-
   pulau kecil; memperkuat peran serta masyarakat dan lembaga
   pemerintah serta mendorong inisiatif masyarakat dalam pengelolaan
   sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil agar tercapai keadilan,
   keseimbangan, dan keberkelanjutan; dan meningkatkan nilai sosial,
   ekonomi, dan budaya masyarakat melalui peran serta masyarakat
   dalam pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil. (2)
   Pasal 5 menjelaskan bahwa Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-
   Pulau Kecil meliputi kegiatan perencanaan, pemanfaatan, pengawasan,
   dan pengendalian terhadap interaksi manusia dalam memanfaatkan
   sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil serta proses alamiah secara
   berkelanjutan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat
   dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (3) Pasal
   6 menjelaskan bahwa Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
   Kecil dilakukan dengan cara mengintegrasikan kegiatan antara
   pemerintah pusat dan daerah, dunia usaha, dan masyarakat; antara
   ekosistem darat dan ekosistem laut; dan antara ilmu pengetahuan dan
   prinsip-prinsip pengelolaan.
   10   11   12   13   14   15   16   17