Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
17
sumber daya alam; ketentuan pelarangan pemanfaatan biota yang
dilindungi peraturan perundang-undangan; ketentuan pelarangan
kegiatan yang dapat mengurangi daya dukung dan daya tampung
lingkungan; dan ketentuan pelarangan kegiatan yang dapat merubah
bentang alam dan ekosistem. (2) Peraturan zonasi untuk suaka
margasatwa, suaka margasatwa laut, cagar alam, dan cagar alam laut
disusun dengan memperhatikan: pemanfaatan ruang untuk penelitian,
pendidikan, dan wisata alam; petentuan pelarangan kegiatan selain
penelitian, pendidikan, dan wisata alam. (3) Peraturan zonasi untuk
kawasan pantai berhutan bakau disusun dengan memperhatikan
pemanfaatan ruang untuk kegiatan pendidikan, penelitian, dan wisata
alam.
g. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia
Nomor Per.02/Men/2009 tentang Tata Cara Penetapan Kawasan
Konservasi Perairan. (1) Pasal 2 menjelaskan bahwa : (a) Penetapan
kawasan konservasi perairan dilaksanakan dengan tujuan: melindungi
dan melestarikan sumber daya ikan serta tipe-tipe ekosistem penting di
perairan untuk menjamin keberlanjutan fungsi ekologisnya; mewujudkan
pemanfaatan sumber daya ikan dan ekosistemnya serta jasa
lingkungannya secara berkelanjutan; melestarikan kearifan lokal dalam
pengelolaan sumber dayaikan di dalam dan/atau di sekitar kawasan
konservasi perairan; dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di
sekitar kawasan konservasi perairan; (b) Penetapan kawasan
konservasi perairan dilakukan untuk mencapai sasaran pemanfaatan
berkelanjutan sumber daya ikan dan ekosistemnya, serta jasa
lingkungan yang ada didalamnya, dengan tetap menjaga kearifan lokal
yang ada, sehingga dapat menjamin ketersediaan, kesinambungan dan
peningkatan kualitas nilai serta keanekaragamannya, untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya disekitar kawasan
konservasi perairan. (2) Pasal 3 menjelaskan bahwa ruang lingkup
pengaturan mengenai tata cara penetapan kawasan konservasi
perairan meliputi : kriteria dan jenis kawasan konservasi perairan;
usulan inisiatif calon kawasan konservasi perairan; identifikasi dan
inventarisasi calon kawasan konservasi perairan; pencadangan
kawasan konservasi perairan; penetapan kawasan konservasi perairan;
dan penataan batas kawasan konservasi perairan. (3) Pasal 4