Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

17

   sumber daya alam; ketentuan pelarangan pemanfaatan biota yang
   dilindungi peraturan perundang-undangan; ketentuan pelarangan
    kegiatan yang dapat mengurangi daya dukung dan daya tampung
    lingkungan; dan ketentuan pelarangan kegiatan yang dapat merubah
   bentang alam dan ekosistem. (2) Peraturan zonasi untuk suaka
   margasatwa, suaka margasatwa laut, cagar alam, dan cagar alam laut
   disusun dengan memperhatikan: pemanfaatan ruang untuk penelitian,
   pendidikan, dan wisata alam; petentuan pelarangan kegiatan selain
   penelitian, pendidikan, dan wisata alam. (3) Peraturan zonasi untuk
   kawasan pantai berhutan bakau disusun dengan memperhatikan
    pemanfaatan ruang untuk kegiatan pendidikan, penelitian, dan wisata
   alam.

g. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia
    Nomor Per.02/Men/2009 tentang Tata Cara Penetapan Kawasan
    Konservasi Perairan. (1) Pasal 2 menjelaskan bahwa : (a) Penetapan
    kawasan konservasi perairan dilaksanakan dengan tujuan: melindungi
   dan melestarikan sumber daya ikan serta tipe-tipe ekosistem penting di
   perairan untuk menjamin keberlanjutan fungsi ekologisnya; mewujudkan
    pemanfaatan sumber daya ikan dan ekosistemnya serta jasa
    lingkungannya secara berkelanjutan; melestarikan kearifan lokal dalam
    pengelolaan sumber dayaikan di dalam dan/atau di sekitar kawasan
    konservasi perairan; dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di
    sekitar kawasan konservasi perairan; (b) Penetapan kawasan
    konservasi perairan dilakukan untuk mencapai sasaran pemanfaatan
    berkelanjutan sumber daya ikan dan ekosistemnya, serta jasa
    lingkungan yang ada didalamnya, dengan tetap menjaga kearifan lokal
    yang ada, sehingga dapat menjamin ketersediaan, kesinambungan dan
    peningkatan kualitas nilai serta keanekaragamannya, untuk
    meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya disekitar kawasan
    konservasi perairan. (2) Pasal 3 menjelaskan bahwa ruang lingkup
    pengaturan mengenai tata cara penetapan kawasan konservasi
    perairan meliputi : kriteria dan jenis kawasan konservasi perairan;
    usulan inisiatif calon kawasan konservasi perairan; identifikasi dan
    inventarisasi calon kawasan konservasi perairan; pencadangan
    kawasan konservasi perairan; penetapan kawasan konservasi perairan;
    dan penataan batas kawasan konservasi perairan. (3) Pasal 4
   1   2   3   4   5   6   7   8