Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

18

   menjelaskan bahwa kawasan konservasi perairan ditetapkan
   berdasarkan kriteria ekologi, sosial budaya dan ekonomi.

h. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia
   Nomor Per.52/Men/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Program
   dan Kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Bidang
   Kelautan dan Perikanan. (1) Pasal 2 menjelaskan bahwa Peraturan
   Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan program dan
   kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan bidang kelautan dan
   perikanan bagi kementerian, provinsi, dan kabupaten/kota, serta
   instansi terkait baik pusat maupun daerah yang ditetapkan dengan
   tujuan untuk : memberikan pedoman untuk tertib administrasi
   pelaksanaan program dan kegiatan dekonsentrasi dan tugas
   pembantuan bidang kelautan dan perikanan; mengakselerasi
   pencapaian sasaran kinerja utama pembangunan kelautan dan
   perikanan yang akuntabel; dan memberikan pedoman dalam
   pelimpahan dan/atau penugasan sebagian urusan pemerintahan bidang
   kelautan dan perikanan kepada gubernur dan/atau provinsi dan/atau
   kabupaten/kota. (2) Pasal 3 menjelaskan bahwa ruang lingkup
   pedoman pelaksanaan program dan kegiatan dekonsentrasi dan tugas
   pembantuan bidang kelautan dan perikanan meliputi: arah kebijakan;
   program dan kegiatan; perencanaan dan pelaksanaan; pembinaan;
   monitoring dan evaluasi; dan pelaporan.

i. Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia
    Nomor Per.51/Men/2011 Tentang Lingkup Urusan Pemerintah
    Bidang Kelautan Dan Perikanan Tahun 2012 Yang Dilimpahkan
    Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Dalam Rangka
    Dekonsentrasi Dan Ditugaskan Kepada Pemerintah Provinsi Atau
    Pemerintah Kabupaten Kota Dalam Rangka Tugas Pembantuan. (1)
    Pasal 2 menjelaskan bahwa pelimpahan sebagian urusan bidang
    kelautan dan perikanan dari kementerian kepada gubernur sebagai
    wakil pemerintah dan penugasan sebagian urusan bidang kelautan dan
    perikanan dari kementerian kepada pemerintah daerah dimaksudkan
    untuk meningkatkan pembangunan bidang kelautan dan perikanan
    berdasarkan asas eksternalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas.
    Kemudian pelimpahan sebagian urusan bidang kelautan dan perikanan
   1   2   3   4   5   6   7   8   9