Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
18
menjelaskan bahwa kawasan konservasi perairan ditetapkan
berdasarkan kriteria ekologi, sosial budaya dan ekonomi.
h. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia
Nomor Per.52/Men/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Program
dan Kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Bidang
Kelautan dan Perikanan. (1) Pasal 2 menjelaskan bahwa Peraturan
Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan program dan
kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan bidang kelautan dan
perikanan bagi kementerian, provinsi, dan kabupaten/kota, serta
instansi terkait baik pusat maupun daerah yang ditetapkan dengan
tujuan untuk : memberikan pedoman untuk tertib administrasi
pelaksanaan program dan kegiatan dekonsentrasi dan tugas
pembantuan bidang kelautan dan perikanan; mengakselerasi
pencapaian sasaran kinerja utama pembangunan kelautan dan
perikanan yang akuntabel; dan memberikan pedoman dalam
pelimpahan dan/atau penugasan sebagian urusan pemerintahan bidang
kelautan dan perikanan kepada gubernur dan/atau provinsi dan/atau
kabupaten/kota. (2) Pasal 3 menjelaskan bahwa ruang lingkup
pedoman pelaksanaan program dan kegiatan dekonsentrasi dan tugas
pembantuan bidang kelautan dan perikanan meliputi: arah kebijakan;
program dan kegiatan; perencanaan dan pelaksanaan; pembinaan;
monitoring dan evaluasi; dan pelaporan.
i. Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia
Nomor Per.51/Men/2011 Tentang Lingkup Urusan Pemerintah
Bidang Kelautan Dan Perikanan Tahun 2012 Yang Dilimpahkan
Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Dalam Rangka
Dekonsentrasi Dan Ditugaskan Kepada Pemerintah Provinsi Atau
Pemerintah Kabupaten Kota Dalam Rangka Tugas Pembantuan. (1)
Pasal 2 menjelaskan bahwa pelimpahan sebagian urusan bidang
kelautan dan perikanan dari kementerian kepada gubernur sebagai
wakil pemerintah dan penugasan sebagian urusan bidang kelautan dan
perikanan dari kementerian kepada pemerintah daerah dimaksudkan
untuk meningkatkan pembangunan bidang kelautan dan perikanan
berdasarkan asas eksternalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas.
Kemudian pelimpahan sebagian urusan bidang kelautan dan perikanan