Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
82
selanjutnya diperlukan kerjasama yang erat dalam mengelola
kawasan konservasi perairan tersebut melalui kemitraan dengan
pemangku kepentingan dan masyarakat,
e) Peningkatan infrastruktur dikawasan konservasi, utamanya pada
wilayah perbatasan dan pulau-pulau terluar, meliputi penyiapan
tata ruang wilayah, sarana dan prasarana untuk mendukung
pengembangan dan pengelolaan kawasan konservasi. Sarana
dan prasarana yang perlu dipersiapkan seperti pembuatan
pelabuhan perikanan untuk masyarakat lokal, sarana jalan,
sarana pendidikan, kesehatan, sarana listrik, sarana
telekomunikasi, sarana air bersih, pelindung pantai dan
sebagainya.
c. Upaya Strategi 3. Langkah-langkah nyata dalam rangka mewujudkan
optimalisasi pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil melalui
konservasi secara berkelanjutan dilaksanakan dengan upaya-upaya
sebagai berikut:
1) DPR, Bappenas, Kementerian Kelautan dan Perikanan dan
kementerian terkait berupaya merumuskan kebijakan pemanfaatan
perairan dan pulau-pulau terluar sebagai kawasan konservasi,
a) Undang-undang nomor 27 tahun 2007, Pasal 24 menyatakan
bahwa pulau kecil, gosong, atol, dan gugusan karang yang
ditetapkan sebagai pangkal pengukuran perairan indonesia
ditetapkan oleh Menteri sebagai kawasan yang dilindungi.
Pengaturan lebih lanjut tentang pemanfaatan pulau-pulau kecil
dan perairan di sekitarnya telah diatur berdasarkan Peraturan
Menteri kelautan dan Perikanan Nomor Per.20/Men/2008.
Khusus untuk pemanfaatan pulau-pulau kecil terluar yang
ditujukan untuk menjaga Kedaulatan NKRI (amanat pasal 27),
telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 62 tahun 2010
tentang pemanfaatan pulau-pulau kecil terluar, yakni secara
tegas pada pasal 8 dinyatakan bahwa pemanfaatan pulau-pulau
kecil terluar untuk pelestarian lingkungan dilaksanakan dengan