Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

82

              selanjutnya diperlukan kerjasama yang erat dalam mengelola
               kawasan konservasi perairan tersebut melalui kemitraan dengan
               pemangku kepentingan dan masyarakat,
          e) Peningkatan infrastruktur dikawasan konservasi, utamanya pada
              wilayah perbatasan dan pulau-pulau terluar, meliputi penyiapan
              tata ruang wilayah, sarana dan prasarana untuk mendukung
               pengembangan dan pengelolaan kawasan konservasi. Sarana
               dan prasarana yang perlu dipersiapkan seperti pembuatan
               pelabuhan perikanan untuk masyarakat lokal, sarana jalan,
              sarana pendidikan, kesehatan, sarana listrik, sarana
              telekomunikasi, sarana air bersih, pelindung pantai dan
               sebagainya.

c. Upaya Strategi 3. Langkah-langkah nyata dalam rangka mewujudkan
     optimalisasi pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil melalui
     konservasi secara berkelanjutan dilaksanakan dengan upaya-upaya
     sebagai berikut:

     1) DPR, Bappenas, Kementerian Kelautan dan Perikanan dan
          kementerian terkait berupaya merumuskan kebijakan pemanfaatan
          perairan dan pulau-pulau terluar sebagai kawasan konservasi,
          a) Undang-undang nomor 27 tahun 2007, Pasal 24 menyatakan
               bahwa pulau kecil, gosong, atol, dan gugusan karang yang
              ditetapkan sebagai pangkal pengukuran perairan indonesia
               ditetapkan oleh Menteri sebagai kawasan yang dilindungi.
               Pengaturan lebih lanjut tentang pemanfaatan pulau-pulau kecil
               dan perairan di sekitarnya telah diatur berdasarkan Peraturan
               Menteri kelautan dan Perikanan Nomor Per.20/Men/2008.
               Khusus untuk pemanfaatan pulau-pulau kecil terluar yang
               ditujukan untuk menjaga Kedaulatan NKRI (amanat pasal 27),
              telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 62 tahun 2010
              tentang pemanfaatan pulau-pulau kecil terluar, yakni secara
               tegas pada pasal 8 dinyatakan bahwa pemanfaatan pulau-pulau
               kecil terluar untuk pelestarian lingkungan dilaksanakan dengan
   11   12   13   14   15   16   17