Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
80
d) Pemerintah melalui kementerian terkait (Menkopolhukam,
Kementerian Perhubungan, TNI AL, Kemendagri) membangun
pilar-pilar yang lebih monumental di kawasan konservasi pada
pulau-pulau perbatasan, misalnya rambu suar, menara suar,
mercusuar, pos-pos pengamanan.
e) Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan,
Kementerian dalam negeri serta Menkopolhukam melakukan
sosialisasi terhadap keberadaan kawasan konservasi dan
pengelolaan pulau-pulau kecil terluar serta penyadaran akan
pentingnya menjaga keamanan wilayah laut, kawasan
konservasi dan pulau-pulau kecil terluar.
f) Menerapkan model pengawasan di wilayah rawan illegal fishing,
wilayah perairan pulau terluar dan pada wilayah ZEE yang
berpotensi konflik, dilaksanakan secara terpadu antara
Kementerian Kelautan dan Perikanan, TNI dan POLRI,
Kementerian Perhubungan dan Institusi terkait.
g) Menyelenggarakan sosialisasi, pendidikan dan pelatihan teknis
operasional pengawasan secara terpadu Kementerian Kelautan
dan Perikanan, TNI dan POLRI, Kementerian Dalam Negeri,
Kementerian Perhubungan dan Institusi terkait.
h) Kementerian Kelautan dan Perikanan, TNI dan POLRI,
Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perhubungan dan
Institusi terkait besama-sama mengkoordinasikan penempatan
personil pengawas yang terlatih, pada lokasi/wilayah perbatasan
dan pulau-pulau terluar secara merata di wilayah nusantara.
3) Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Terkait,
Pemerintah Daerah dan Institusi terkait berupaya memperkuat rasa
kebangsaan, pemahaman konservasi dan pendidikan politik
masyarakat secara formal dan informal.
a) Melaksanakan pendidikan dasar-dasar konservasi dan
pengawasan sumberdaya laut, terutama diperbatasan juga perlu
ditingkatkan. Upaya ini disertai sosialisasi kepada seluruh