Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

72

    penerapan kebijakan dan kegulasi, koordinasi, kerjasama,
    perencanaan pengelolaan dan manajemen zonasi yang baik,
    peningkatan kapasitas sumberdaya manusia dan lembaga pengelola,
    pembangunan infrastruktur dan sarana pendukung yang baik, maupun
    upaya-upaya pengelolaan kawasan yang dilakukan secara sinergis dan
    terpadu.

27. Upaya

         Langkah-langkah riil atau tindakan nyata dan bersifat teknis yang
memuat unsur siapa (subyek) melakukan apa (obyek), dengan cara
bagaimana (metoda) sebagai penjabaran pernyataan strategi yang
diharapkan dalam implementasi wawasan nusantara terhadap pengelolaan
kawasan konservasi perairan guna membangun kesadaran politik
masyarakat pesisir dalam rangka ketahanan nasional dapat dirumuskan
sebagai berikut:

a. Upaya Strategi 1. Langkah-langkah nyata dalam rangka mewujudkan
     senergitas orientasi pembangunan kelautan untuk mencapai tujuan
     nasional dilaksanakan dengan upaya-upaya sebagai berikut:

     1) DPR, Bappenas, Kementerian Kelautan dan Perikanan dan
          Kementerian Terkait berupaya merumuskan perencanaan
          pembangunan kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil terpadu.
         a) Pembangunan kelautan dan perikanan, khususnya konservasi di
             wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil setidaknya telah masuk
              dalam prioritas pembangunan sebagaimana tertuang dalam
              Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)
              2010 - 2014), yaitu Prioritas 9: Lingkungan hidup dan
              pengelolaan bencana dan Prioritas 10. Daerah Tertinggal,
              Terdepan, Terluar, Dan Pascakonflik. Dalam pelaksanaannya,
              diperlukan koordinasi perencanaan mengingat program prioritas
              ini berada di beberapa kementerian.
         b) Kementerian Kelautan dan Perikanan, melalui Direktorat
              Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan berupaya menyiapkan data
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11