Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
73
dan informasi pendukung status pengelolaan kawasan
konservasi perairan, yang dijadikan acuan dalam pembahasan
perencanaan kegiatan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Pengelolaan kawasan konservasi dan pulau-pulau kecil menjadi
Indikator kinerja utama Kementerian Kelautan dan Perikanan.
c) Bappenas berupaya mengkoordinasikan perencanaan kegiatan
kementerian dan lembaga, termasuk konservasi kawasan
perairan yang menjadi sub-sub bagian kegiatan pada prioritas
lingkungan hidup dan penanganan bencana.
d) Perumusan perencanaan kegiatan konservasi perairan, pesisir
dan pulau-pulau kecil, misalnya Pengelolaan Taman Nasional
Perairan (TNP) Laut Sawu dilakukan bersama dengan
Pemerintah Provinsi NTT, melalui Dinas Kelautan dan Perikanan
dan juga kepada 10 Dinas Kelautan dan Perikanan kabupaten
yang merupakan lokasi kawasan konservasi. Kegiatan
Pengelolaan efektif TNP Laut Sawu menjadi prioritas kegiatan
yang dimonitor perkembangannya oleh Unit Kerja Presiden
bidang Pemantauan Percepatan Pembangunan (UKP4).
e) Melakukan percepatan harmonisasi dan sinkronisasi peraturan
perundangan di tingkat pusat maupun daerah hingga tercapai
keselarasan arah implementasi pembangunan yang
memprioritaskan wilayah peisisr dan pulau-pulau kecil,
diantaranya penyelesaian rancangan peraturan daerah tentang
rencana strategi pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau
kecil, yang diikuti dengan penyusunan rencana zonasi dan
penyusunan rencana aksi sebagai landasan pembangunan
daerah dan konservasi secara terpadu.
2) DPR, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kementerian terkait mendorong
pengesahan undang-undang pengelolaan sumberdaya alam, dan
undang-undang kelautan.