Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

73

        dan informasi pendukung status pengelolaan kawasan
        konservasi perairan, yang dijadikan acuan dalam pembahasan
        perencanaan kegiatan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
        Pengelolaan kawasan konservasi dan pulau-pulau kecil menjadi
        Indikator kinerja utama Kementerian Kelautan dan Perikanan.
   c) Bappenas berupaya mengkoordinasikan perencanaan kegiatan
        kementerian dan lembaga, termasuk konservasi kawasan
        perairan yang menjadi sub-sub bagian kegiatan pada prioritas
        lingkungan hidup dan penanganan bencana.
   d) Perumusan perencanaan kegiatan konservasi perairan, pesisir
        dan pulau-pulau kecil, misalnya Pengelolaan Taman Nasional
        Perairan (TNP) Laut Sawu dilakukan bersama dengan
        Pemerintah Provinsi NTT, melalui Dinas Kelautan dan Perikanan
        dan juga kepada 10 Dinas Kelautan dan Perikanan kabupaten
        yang merupakan lokasi kawasan konservasi. Kegiatan
        Pengelolaan efektif TNP Laut Sawu menjadi prioritas kegiatan
        yang dimonitor perkembangannya oleh Unit Kerja Presiden
        bidang Pemantauan Percepatan Pembangunan (UKP4).
   e) Melakukan percepatan harmonisasi dan sinkronisasi peraturan
        perundangan di tingkat pusat maupun daerah hingga tercapai
        keselarasan arah implementasi pembangunan yang
        memprioritaskan wilayah peisisr dan pulau-pulau kecil,
        diantaranya penyelesaian rancangan peraturan daerah tentang
        rencana strategi pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau
        kecil, yang diikuti dengan penyusunan rencana zonasi dan
        penyusunan rencana aksi sebagai landasan pembangunan
        daerah dan konservasi secara terpadu.

2) DPR, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian
    Lingkungan Hidup dan Kementerian terkait mendorong
    pengesahan undang-undang pengelolaan sumberdaya alam, dan
    undang-undang kelautan.
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12