Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

74

a) Pengesahan undang-undang pengelolaan sumberdaya alam
    sampai saat ini masih menemui kendala, diperlukan sinkronisasi
    setidaknya terhadap 12 undang-undang dalam rangka
    merumuskan undang undang SDA yang mewadahi keterpaduan.
    Upaya Kementerian Kelautan dan Perikanan, dalam kaitannya
    dengan pengelolaan wilayah pesisir dan konservasi adalah
    melakukan koordinasi dengan kementerian terkait, mengkaji dan
    mensinergikan dengan UU no. 27 tahun 2007 tentang
    pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dan UU no 31
    tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah
    dengan UU no 45 tahun 2009.

b) Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, telah diatur
    melalui Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007, namun potensi
    kelautan yang teramat melimpah sejauh ini belum diatur khusus.
    Draft tentang rancangan undang-undang kelautan telah disusun,
    tetapi masih menemui kendala dalam pembahasannya. Dalam
    RUU Kelautan, salah satu upaya Kementerian Kelautan dan
    Perikanan adalah memasukkan aturan tentang pemanfaatan
    mineral laut dalam dan juga pemanfaatan laut dalam untuk
    dijadikan kawasan konservasi.

c) Kementerian Kelautan dan Perikanan mendorong dan berinisiatif
    melakukan pembahasan secara teknis terkait sumber kekayaan
    alam laut guna memperkuat substansi materu RUU Kelautan.

d) Kementerian Kelautan dan Perikanan secara aktif berupaya
    memberikan masukan substansi undang-undang sumberdaya
    alam, yang penyusunannya dikoordinasi oleh Kementerian
    Lingkungan Hidup.

e) Mengoptimalkan implementasi Undang-undang nomor 27 tahun
    2007 dalam rangka optimalisasi kebijakan yang berpihak kepada
    sumberdaya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil, serta
    menyusun panduan pelaksanaannya.
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13