Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
74
a) Pengesahan undang-undang pengelolaan sumberdaya alam
sampai saat ini masih menemui kendala, diperlukan sinkronisasi
setidaknya terhadap 12 undang-undang dalam rangka
merumuskan undang undang SDA yang mewadahi keterpaduan.
Upaya Kementerian Kelautan dan Perikanan, dalam kaitannya
dengan pengelolaan wilayah pesisir dan konservasi adalah
melakukan koordinasi dengan kementerian terkait, mengkaji dan
mensinergikan dengan UU no. 27 tahun 2007 tentang
pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dan UU no 31
tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah
dengan UU no 45 tahun 2009.
b) Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, telah diatur
melalui Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007, namun potensi
kelautan yang teramat melimpah sejauh ini belum diatur khusus.
Draft tentang rancangan undang-undang kelautan telah disusun,
tetapi masih menemui kendala dalam pembahasannya. Dalam
RUU Kelautan, salah satu upaya Kementerian Kelautan dan
Perikanan adalah memasukkan aturan tentang pemanfaatan
mineral laut dalam dan juga pemanfaatan laut dalam untuk
dijadikan kawasan konservasi.
c) Kementerian Kelautan dan Perikanan mendorong dan berinisiatif
melakukan pembahasan secara teknis terkait sumber kekayaan
alam laut guna memperkuat substansi materu RUU Kelautan.
d) Kementerian Kelautan dan Perikanan secara aktif berupaya
memberikan masukan substansi undang-undang sumberdaya
alam, yang penyusunannya dikoordinasi oleh Kementerian
Lingkungan Hidup.
e) Mengoptimalkan implementasi Undang-undang nomor 27 tahun
2007 dalam rangka optimalisasi kebijakan yang berpihak kepada
sumberdaya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil, serta
menyusun panduan pelaksanaannya.