Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
83
penetapan PPKT sebagai kawasan yang dilindungi dan dapat
ditetapkan sebagian atau seluruhnya sebagai kawasan
konservas sebagian atau seluruhnya untuk konservasi.
b) Pengaturan tentang Konservasi Sumberdaya Ikan diatur dalam
Pasal 13 Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang
Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 45 Tahun 2009. Pengaturan lebih lanjut tentang
Konservasi Sumberdaya Ikan, diatur berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 serta diterjemahkan dalam
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
Per.02/Men/2009 tentang Tata Cara Penetapan Kawasan
Konservasi Perairan dan Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan Nomor Per.30/Men/2010 tentang Rencana
Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan.
Pengaturan lainnya mengenai Kemitraan, jejaring kawasan
konservasi maupun pemanfaatan kawasan konservasi perairan
sedang disusun secara intensif oleh Direktorat Konservasi
Kawasan dan Jenis Ikan, Kementerian Kelautan dan Perikanan
dengan melibatkan pemangku kepentingan.
c) Kawasan konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,
sebagai mandat dari Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007,
telah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan Nomor Per.17/Men/2008. Tindaklanjut implementasi
kebijakan peraturan ini, sedang disusun pedoman teknis
pelaksanaan evaluasi efektivitas kawasan Konservasi Perairan,
Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (E-KKP3K), yang juga merupakan
implementasi dari peraturan menganai Konservasi Sumberdaya
Ikan (UU 31/2004 Jo UU 45/2009).
d) Penetapan kawasan konservasi di pulau terluar tidak hanya
menyatukan daratan, tetapi menegaskan pula batas teritorial laut
kedaulatan Indonesia. Sampai saat ini, upaya yang telah
dilakukan adalah Pencadangan Kawasan Konservasi Perairan
Nasional di wilayah perbatasan dan pulau terluar telah dilakukan