Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

83

    penetapan PPKT sebagai kawasan yang dilindungi dan dapat
    ditetapkan sebagian atau seluruhnya sebagai kawasan
    konservas sebagian atau seluruhnya untuk konservasi.
b) Pengaturan tentang Konservasi Sumberdaya Ikan diatur dalam
    Pasal 13 Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang
    Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
    Nomor 45 Tahun 2009. Pengaturan lebih lanjut tentang
    Konservasi Sumberdaya Ikan, diatur berdasarkan Peraturan
    Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 serta diterjemahkan dalam
    Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
    Per.02/Men/2009 tentang Tata Cara Penetapan Kawasan
    Konservasi Perairan dan Peraturan Menteri Kelautan dan
    Perikanan Nomor Per.30/Men/2010 tentang Rencana
    Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan.
    Pengaturan lainnya mengenai Kemitraan, jejaring kawasan
    konservasi maupun pemanfaatan kawasan konservasi perairan
    sedang disusun secara intensif oleh Direktorat Konservasi
    Kawasan dan Jenis Ikan, Kementerian Kelautan dan Perikanan
    dengan melibatkan pemangku kepentingan.
c) Kawasan konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,
    sebagai mandat dari Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007,
    telah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan
    Perikanan Nomor Per.17/Men/2008. Tindaklanjut implementasi
    kebijakan peraturan ini, sedang disusun pedoman teknis
    pelaksanaan evaluasi efektivitas kawasan Konservasi Perairan,
    Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (E-KKP3K), yang juga merupakan
    implementasi dari peraturan menganai Konservasi Sumberdaya
    Ikan (UU 31/2004 Jo UU 45/2009).
d) Penetapan kawasan konservasi di pulau terluar tidak hanya
    menyatukan daratan, tetapi menegaskan pula batas teritorial laut
    kedaulatan Indonesia. Sampai saat ini, upaya yang telah
    dilakukan adalah Pencadangan Kawasan Konservasi Perairan
    Nasional di wilayah perbatasan dan pulau terluar telah dilakukan
   1   2   3   4   5   6   7   8