Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

88

        yang dapat dimanfaatkan untuk mengundang investor untuk
        menjalin kerjasama pengelolaan kawasan konservasi guna
         meningkatkan perekonomian masyarakat dengan tetap menjaga
         kelestarian fungsi lingkungan.
    i) Kementerian Kelautan dan Perikanan memberikan asistensi dan
         bimbingan teknis kepada Pemerintah Daerah/Dinas kelautan
         dan perikanan dalam prosedur pemberian ijin penangkapan,
         kegiatan budidaya dan pariwisata bahari yang wajib
         memperhatikan daya dukung lingkungan serta memperhatikan
         peraturan dikawasan sesuai dengan zonasi dan rencana
         pengelolaan.
    j) Melakukan penilaian sumberdaya penting di kawasan
         konservasi perairan, pesisir dan pulau-pulau kecil serta
         melakukan upaya budidaya jenis ikan, terumbu karang maupun
         sumberdaya alam penting yang bernilai ekonomi sesuai
         ketentuan peraturan-perundangan untuk kesejahteraan
         masyarakat di pesisir di sekitar kawasan konservasi.

4) Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Terkait,
    Pemerintah Daerah dan Institusi Terkait berupaya memperkuat
    koordinasi dan sinergitas pembangunan diwilayah pesisir dan
    pulau-pulau kecil.
    a) Pemanfaatan wilayah peisisir dan pulau-pulau kecil untuk
         berbagai kepentingan ekonomi secara sinergis dan terpadu,
         dilaksanakan dengan koordinasi pusat dan daerah serta antar
         instansi secara horisontal. Pemanfaatan multi sektor di wilayah
         pesisir dan pulau-pulau kecil diharmonisasikan dalam kerangka
         perencanaan dan pengelolaan secara terpadu.

    b) Kementerian Kelautan dan Perikanan mengkoordinasikan
         pembentukan himpunan ahli pengelolaan wilayah pesisir dan
         pulau pulau kecil
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13