Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
88
yang dapat dimanfaatkan untuk mengundang investor untuk
menjalin kerjasama pengelolaan kawasan konservasi guna
meningkatkan perekonomian masyarakat dengan tetap menjaga
kelestarian fungsi lingkungan.
i) Kementerian Kelautan dan Perikanan memberikan asistensi dan
bimbingan teknis kepada Pemerintah Daerah/Dinas kelautan
dan perikanan dalam prosedur pemberian ijin penangkapan,
kegiatan budidaya dan pariwisata bahari yang wajib
memperhatikan daya dukung lingkungan serta memperhatikan
peraturan dikawasan sesuai dengan zonasi dan rencana
pengelolaan.
j) Melakukan penilaian sumberdaya penting di kawasan
konservasi perairan, pesisir dan pulau-pulau kecil serta
melakukan upaya budidaya jenis ikan, terumbu karang maupun
sumberdaya alam penting yang bernilai ekonomi sesuai
ketentuan peraturan-perundangan untuk kesejahteraan
masyarakat di pesisir di sekitar kawasan konservasi.
4) Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Terkait,
Pemerintah Daerah dan Institusi Terkait berupaya memperkuat
koordinasi dan sinergitas pembangunan diwilayah pesisir dan
pulau-pulau kecil.
a) Pemanfaatan wilayah peisisir dan pulau-pulau kecil untuk
berbagai kepentingan ekonomi secara sinergis dan terpadu,
dilaksanakan dengan koordinasi pusat dan daerah serta antar
instansi secara horisontal. Pemanfaatan multi sektor di wilayah
pesisir dan pulau-pulau kecil diharmonisasikan dalam kerangka
perencanaan dan pengelolaan secara terpadu.
b) Kementerian Kelautan dan Perikanan mengkoordinasikan
pembentukan himpunan ahli pengelolaan wilayah pesisir dan
pulau pulau kecil