Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

87

b) Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan asistensi
    penyusunan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau
    kecil (RZWP3K) daerah provinsi dan kabupaten/kota. RZWP3K
    ditetapkan dalam peraturan daerah, merupakan pembagian
    alokasi ruang dan struktur ruang, pola ruang yang dapat
    dijadikan acuan dalam rangka pengembangan ekonomi wilayah
    peosisir dan pulau-pulau kecil sesuai potensinya.

c) Melakukan pemetaan secara detil potensi wilayah pesisir dan
    pulau-pulau kecil beserta perairan disekitarnya di Indonesia, dan
    menetapkan lokasi-lokasi prioritas pengembangan sesuai
    karakteristik potensinya.

d) Menetapkan sentra-sentra industri dibidang kelautan dan
    perikanan yang emmeperoleh suplay hasil perikanan maupun
    budidaya laut di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang
    aksesibel sebagai penggerak ekonomi wilayah pesisir dan
     pulau-pulau kecil.

e) Optimalisasi kontribusi sektor kelautan dan perikanan terhadap
    pendapatan Produk Domestik Bruto (PDB) dari hasil perikanan,
    jasa kelautan dan jasa lingkungan.

f) Meningkatkan penyerapan tenaga kerja pada bidang
     pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan, industri
     pengolahan hasil kelautan dan perikanan, upaya konservasi
     kawasan perairan yang mendukung terciptanya pemanfaatan
     konservasi untuk jasa lingkungan sebagai penggerak ekonomi
     bangsa.

g) Melakukan asistensi penyusunan rencana pengelolaan kawasan
     konservasi di kawasan konservasi, untuk menyediakan data
     potensi yang dikelola sesuai dengan peruntukan zona. Dokumen
     ini merupakan acuan pengelolaan yang dapat mengoptimalkan
     pemanfaatan kawasan konservasi sesuai tujuan
     pengelolaannya.

h) Melakukan asistensi penyusunan rencana bisnis kawasan
     konservasi. Untuk mengoptimalkan potensi kawasan konservasi
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12