Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
87
b) Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan asistensi
penyusunan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau
kecil (RZWP3K) daerah provinsi dan kabupaten/kota. RZWP3K
ditetapkan dalam peraturan daerah, merupakan pembagian
alokasi ruang dan struktur ruang, pola ruang yang dapat
dijadikan acuan dalam rangka pengembangan ekonomi wilayah
peosisir dan pulau-pulau kecil sesuai potensinya.
c) Melakukan pemetaan secara detil potensi wilayah pesisir dan
pulau-pulau kecil beserta perairan disekitarnya di Indonesia, dan
menetapkan lokasi-lokasi prioritas pengembangan sesuai
karakteristik potensinya.
d) Menetapkan sentra-sentra industri dibidang kelautan dan
perikanan yang emmeperoleh suplay hasil perikanan maupun
budidaya laut di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang
aksesibel sebagai penggerak ekonomi wilayah pesisir dan
pulau-pulau kecil.
e) Optimalisasi kontribusi sektor kelautan dan perikanan terhadap
pendapatan Produk Domestik Bruto (PDB) dari hasil perikanan,
jasa kelautan dan jasa lingkungan.
f) Meningkatkan penyerapan tenaga kerja pada bidang
pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan, industri
pengolahan hasil kelautan dan perikanan, upaya konservasi
kawasan perairan yang mendukung terciptanya pemanfaatan
konservasi untuk jasa lingkungan sebagai penggerak ekonomi
bangsa.
g) Melakukan asistensi penyusunan rencana pengelolaan kawasan
konservasi di kawasan konservasi, untuk menyediakan data
potensi yang dikelola sesuai dengan peruntukan zona. Dokumen
ini merupakan acuan pengelolaan yang dapat mengoptimalkan
pemanfaatan kawasan konservasi sesuai tujuan
pengelolaannya.
h) Melakukan asistensi penyusunan rencana bisnis kawasan
konservasi. Untuk mengoptimalkan potensi kawasan konservasi