Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

84

         di Provinsi NTT (Taman Nasional Perairan Laut Sawu) dan di
         Kepulauan Riau (Taman Wisata Perairan Kep. Anambas), serta
         melaksanakan kegiatan identifikasi calon kawasan konservasi di
         beberapa Provinsi yang memiliki pulau-pulau terluar,
         diantaranya Maluku Utara, Jawa Timur, Jawa Barat, Maluku
         Tenggara Barat, Lampung, dan Sulawesi Tengah.
    e) Pelaksanaan kegiatan pengelolaan kawasan konservasi berupa
         pengawasan, monitoring sumberdaya dan pemberdayaan
         masyarakat di wilayah perbatasan dan atau pulau terluar mampu
         mencegah konflik horisontal sekaligus membentengi ancaman
         pencurian di wilayah perairan laut serta mencegah disintegrasi
         bangsa.
    f) Kementerian Pertahanan, dalam upaya pemanfaatan pulau-
         pulau kecil terluar untuk menjaga kedaulatan Negara Kesatuan
         Republik Indonesia, sesuai dengan PP No. 62 tahun 2010
         dilaksanakan dengan tetap memperhatikan daya tampung
         lingkungan, kegiatan pertahanan dan keamanan di wilayah
         tersebut ditujukan antara lain: akselerasi proses penyelesaian
         batas wilayah negara di laut; penempatan pos pertahanan, pos
         keamanan, dan/atau pos lain; penempatan aparat Tentara
         Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik
         Indonesia; penempatan bangunan simbol negara dan/atau tanda
         batas negara; penempatan sarana bantu navigasi pelayaran;
         dan/atau pengembangan potensi maritim lainnya.

2) DPR, Bappenas, Kementerian Kelautan dan Perikanan dan
    kementerian terkait berupaya menggalang sumber-sumber
    pendanaan hibah luar negeri untuk pengelolaan konservasi di
    wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
    a) Kebijakan pengelolaan dana hibah luar negeri telah dikeluarkan
         berdasarkan peraturan presiden nomor 80 Tahun 2011 tentang
         Dana Perwalian. Adanya peraturan presiden ini memberikan
   1   2   3   4   5   6   7   8   9