Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
84
di Provinsi NTT (Taman Nasional Perairan Laut Sawu) dan di
Kepulauan Riau (Taman Wisata Perairan Kep. Anambas), serta
melaksanakan kegiatan identifikasi calon kawasan konservasi di
beberapa Provinsi yang memiliki pulau-pulau terluar,
diantaranya Maluku Utara, Jawa Timur, Jawa Barat, Maluku
Tenggara Barat, Lampung, dan Sulawesi Tengah.
e) Pelaksanaan kegiatan pengelolaan kawasan konservasi berupa
pengawasan, monitoring sumberdaya dan pemberdayaan
masyarakat di wilayah perbatasan dan atau pulau terluar mampu
mencegah konflik horisontal sekaligus membentengi ancaman
pencurian di wilayah perairan laut serta mencegah disintegrasi
bangsa.
f) Kementerian Pertahanan, dalam upaya pemanfaatan pulau-
pulau kecil terluar untuk menjaga kedaulatan Negara Kesatuan
Republik Indonesia, sesuai dengan PP No. 62 tahun 2010
dilaksanakan dengan tetap memperhatikan daya tampung
lingkungan, kegiatan pertahanan dan keamanan di wilayah
tersebut ditujukan antara lain: akselerasi proses penyelesaian
batas wilayah negara di laut; penempatan pos pertahanan, pos
keamanan, dan/atau pos lain; penempatan aparat Tentara
Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik
Indonesia; penempatan bangunan simbol negara dan/atau tanda
batas negara; penempatan sarana bantu navigasi pelayaran;
dan/atau pengembangan potensi maritim lainnya.
2) DPR, Bappenas, Kementerian Kelautan dan Perikanan dan
kementerian terkait berupaya menggalang sumber-sumber
pendanaan hibah luar negeri untuk pengelolaan konservasi di
wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
a) Kebijakan pengelolaan dana hibah luar negeri telah dikeluarkan
berdasarkan peraturan presiden nomor 80 Tahun 2011 tentang
Dana Perwalian. Adanya peraturan presiden ini memberikan