Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
64
Padnas yang dianggap sebagai konsepsi pembangunan dengan
pendekatan stabilitas nasional termasuk politik, dianggap sebagai
konsepsi yang menjadikan warga atau masyarakatnya sendiri sebagai
musuh yang harus diwaspadai dan diperangi. Walau, persepsi itu,
sebagian ada benarnya, namun tidak seluruhnya. Kewaspadaan nasional
tetap diperlukan dalam rangka menjamin kelangsungan kehidupan
nasional. Apabila pada era orde baru dirasa Padnas dimanfaatkan untuk
mengebiri hak-hak sipil warga masyarakat, maka hal itu harus diubah di
era reformasi. Reformasi seperti yang dikatakan oleh Presiden SBY
adalah Continuity and change. Artinya; melakukan perubahan terhadap
penyelenggaraan pemerintahan yang tidak baik, namun tetap melanjutkan
penyelenggaraan pemerintahan yang baik.61 Ketika kekerasan yang dulu
cenderung dilakukan oleh Negara kepada warga masyarakatnya,
kemudian diera reformasi ini berubah menjadi kekerasan yang dilakukan
oleh masyarakat kepada masyarakat lainnya, atau oleh masyarakat
kepada negaranya, maka kondisi seperti itu tidak boleh dibiarkan.
“Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menjelaskan pola kekerasan
pada era reformasi mengalami pergeseran. Dimasa orde baru kekerasan
bersifat vertical, dari Negara kepada masyarakat. Kini beralih pada konflik
horizontal diantara sesama warga dan kadang kala dari warga kepada
Negara"62. Kondisi seperti ini jelas tidak boleh dibiarkan berlangsung terus
menerus yang pada gilirannya sangat mengancam stabilitas politik
nasional. Konsep Padnas akan sangat membantu meredam bahkan
mengurangi dan meniadakan berbagai kekerasan dengan perilaku
anarkhisme dan radikalisme, yang akan memberi kontribusi terhadap
stabilitas politik.
Perilaku anarkisme dan gerakan radikalisme menjadi suatu ancaman
nyata terhadap persatuan dan kesatuan bangsa. Jika perilaku anarkisme
menjadi trend dalam setiap munculnya konflik yang berkepanjangan maka
lambat laun berpengaruh pada labilnya pemerintahan yang ada. Demikian
61 Wingarta (2012) dalam Kewaspadaan Nasional dan Implementasinya Dalam Pendidikan
Politik, Bahan ajar pada PPRA XLVII tahun 2012.
62 Media Indonesia , tanggal 16 Juli 2012,Pemerintah Hilang Wibawa, Hukum Rimba Makin
Marak.