Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

64

   Padnas yang dianggap sebagai konsepsi pembangunan dengan
   pendekatan stabilitas nasional termasuk politik, dianggap sebagai
   konsepsi yang menjadikan warga atau masyarakatnya sendiri sebagai
   musuh yang harus diwaspadai dan diperangi. Walau, persepsi itu,
   sebagian ada benarnya, namun tidak seluruhnya. Kewaspadaan nasional
   tetap diperlukan dalam rangka menjamin kelangsungan kehidupan
   nasional. Apabila pada era orde baru dirasa Padnas dimanfaatkan untuk
   mengebiri hak-hak sipil warga masyarakat, maka hal itu harus diubah di
   era reformasi. Reformasi seperti yang dikatakan oleh Presiden SBY
   adalah Continuity and change. Artinya; melakukan perubahan terhadap
   penyelenggaraan pemerintahan yang tidak baik, namun tetap melanjutkan
   penyelenggaraan pemerintahan yang baik.61 Ketika kekerasan yang dulu
   cenderung dilakukan oleh Negara kepada warga masyarakatnya,
   kemudian diera reformasi ini berubah menjadi kekerasan yang dilakukan
   oleh masyarakat kepada masyarakat lainnya, atau oleh masyarakat
   kepada negaranya, maka kondisi seperti itu tidak boleh dibiarkan.

         “Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menjelaskan pola kekerasan
   pada era reformasi mengalami pergeseran. Dimasa orde baru kekerasan
   bersifat vertical, dari Negara kepada masyarakat. Kini beralih pada konflik
   horizontal diantara sesama warga dan kadang kala dari warga kepada
   Negara"62. Kondisi seperti ini jelas tidak boleh dibiarkan berlangsung terus
    menerus yang pada gilirannya sangat mengancam stabilitas politik
    nasional. Konsep Padnas akan sangat membantu meredam bahkan
    mengurangi dan meniadakan berbagai kekerasan dengan perilaku
    anarkhisme dan radikalisme, yang akan memberi kontribusi terhadap
   stabilitas politik.

         Perilaku anarkisme dan gerakan radikalisme menjadi suatu ancaman
   nyata terhadap persatuan dan kesatuan bangsa. Jika perilaku anarkisme
   menjadi trend dalam setiap munculnya konflik yang berkepanjangan maka
   lambat laun berpengaruh pada labilnya pemerintahan yang ada. Demikian

61 Wingarta (2012) dalam Kewaspadaan Nasional dan Implementasinya Dalam Pendidikan
   Politik, Bahan ajar pada PPRA XLVII tahun 2012.

62 Media Indonesia , tanggal 16 Juli 2012,Pemerintah Hilang Wibawa, Hukum Rimba Makin
    Marak.
   8   9   10   11   12   13   14   15   16