Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
63
ketahanan nasional yang difinisikan sebagai kondisi dinamis yang berisi
keuletan dan ketangguhan menghadapi ancaman. Stabilitas politik adalah
kondisi dinamis dari politik itu sendiri untuk menghasilkan keseimbangan,
kemantapan dan kestabilan politik.
Karena politik adalah pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam
masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan,
khususnya dalam negara, maka stabilitas politik adalah kondisi dinamis dari
proses tersebut. Stabilitas politik adalah kondisi dinamis yang proses
pembagian kekuasaan dalam Negara yang tidak boleh liar, tidak
konstitusional dan keluar dari nilai-nilai demokrasi berdasar Pancasila dan
UUD NRI 1945. Untuk memperoleh kondisi yang demikian itulah kontribusi
kewaspadaan nasional diharapkan
Kewaspadaan Nasional terhadap anarkhisme dan radikalisme akan
mampu menciptakan stabilitas politik. Sikap nasionalisme yang dihasilkan
dari implementasi kewaspadaan nasional yang diharapkan akan mampu
menciptakan stabilitas politik Begitu juga sikap waspada nasional dengan
kualitas yang memadai dari deteksi dini, peringatan dini, cegah awal, tangkal
awal dan tanggap awal terhadap perilaku anarkhisme dan radikalisme akan
mampu menciptakan stabilitas politik.
a. Kontribusi Kewaspadaan Nasional Yang Diharapkan Terhadap
Stabilitas Politik
Banyak pihak sering menyalah artikan tentang pengertian
kewaspadaan nasional. Terlebih bila dikaitkan dengan harapan
memperoleh stabilitas politik. Kewaspadaan nasional sering diartikan
sebagai sikap otoriter sebuah pemerintahan yang menjadikan terhambat
terbentuknya masyarakat sipil atau civil society. Kewaspadaan nasional
sebagai bentuk kesiapan dan kesiagaan nasional dari ancaman, sering
disalah artikan sebagai bentuk ke otoriteran rezim. Kewaspadaan nasional
memang berpotensi mengebiri hak-hak sipil masyarakat. Bahkan
kewaspadaan nasional juga bisa menjadikan Negara melakukan
kekerasan terhadap masyarakat atau warga.
Lahirnya reformasi tahun 1998, tidak lepas dari persepsi masyarakat
terhadap kekerasan Negara yang dilakukan terhadap masyarakat sipil.