Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

61

sebuah media massa menyikapi maraknya berbagai kekerasan di berbagai
pelosok tanah air, tanpa dapat diselesaikan dengan baik oleh pemerintah
karena belum optimalnya penegakan hukum. Akibat belum optimalnya
penegakan hukum, maka hukum yang berlaku adalah hukum rimba. Artinya,
siapa yang kuat, dia yang menang. Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla
mengatakan bahwa, kekerasan dan amuk massa dilakukan beramai-ramai
oleh masyarakat, tanpa mampu diatasi oleh pemerintah atau penegak
hukum, karena pemerintah yang tidak berwibawa. Oleh karena itu,
mengoptimalkan penegakan hukum, juga menuntut kewibawaan pemerintah,
selain wibawa produk hukum itu sendiri. Sering-sering, hukum sulit untuk
ditegakkan karena hukum itu sendiri masih mengandung berbagai
kelemahan Oleh karenanya, disamping menuntut kewibawaan pemerintah
dalam menegakkan hukum, hukum itu sendiri harus sesuai dengan kondisi
sosiologis dan psikologis masyarakat hukum.

      Dalam mengatasi kasus anarkisme dan radikalisme, penegakan hukum
yang dilakukan pemerintah melalui aparat penegak hukumnya, sering-sering
tidak dapat dilakukan secara optimal, karena kondisi psikologis. Ironisnya,
kondisi psikologis itu justru dialami oleh aparat penegak hukum. Penegak
hukum seakan tidak berdaya menghadapi beberapa kelompok masyarakat
tertentu dalam upayanya melakukan penegakan hukum. Akibatnya, sebagian
masyarakat menilai bahwa penegak hukum tidak netral, karena ketidak
berdayaannya menghadapi berbgai kekerasan yang dilakukan kelompok
masyarakat tertentu yang selalu menggunakan cara-cara perilaku
anarkhisme dan radikalisme. Padahal Negara Indonesia adalah Negara
hukum, Negara berdasar hukum, bukan kekuasaan. Berbagai media massa
cetak maupun elektronik, sering menampilkan berita dan gambar-gambar
berkaitan dengan ketidak berdayaan aparat dalam mengatasi perilaku
anarkhisme dan radikalisme. Bahkan dalam menghadapi anarkhisme antar
kelompok pemuda pelajar di jalan raya yang berdampingan dengan kantor
penegak hukum, pemerintah tidak berdaya, sehingga penegakkan hukum
seakan akan bentuk upaya menegakkan benang basah. Realita dilapangan
yang seperti inilah yang harus dijawab dengan pengoptimalan penegagan
hukum terhadap kasus anarkhisme dan radikalisme.
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15