Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

30

 dapat mengganggu stabilitas politik dan keamanan di daerah.
 Sehubungan dengan berbagai isu terkini perlu dilakukan peningkatan
 kewaspadaan nasional secara signifikan dan berkesinambungan dalam
 membangun stabilitas politik yang semakin mantap. Dalam kondisi
 kewaspadaan yang penuh, mampu tercipta rasa keamanan yang secara
 otomatis mendukung perkembangan stabilitas politik yang kondusif,
 sehingga dipandang penting mengembangkan kewaspadaan dini sesuai
dengan peran dan tanggung jawab masing-masing.

         Dengan demikian, kewaspadaan dini sangat membutuhkan kondisi
kepekaan, sensistifisme tinggi, kesiap-siagaan dan antisipasi
masyarakat dalam menghadapi kemungkinan timbulnya dampak
gangguan keamanan. Implikasinya adalah bahwa kewaspadaan
nasional berkaitan dengan gatra geografi dan demografi yang secara
langsung mempengaruhi proses stabilitas nasional. Pemahaman gatra
geografi dan demografi yang terbatas baik oleh masyarakat maupun
pemerintah berakibat pada tingkat kewaspadaan yang rendah.
Pemahaman ini berbanding lurus jika dikaitkan kewaspadaan nasional
terhadap tindakan anarkis dan radikalisme dalam rangka menstabilkan
politik di tanah air, sehingga realisasi dari implementasi kewaspadaan
substansinya terletak pada potensi dan indikasi sekecil apapun
kemungkinan timbulnya gangguan keamanan yang dapat mengancam
ketahanan nasional.

        Implikasi Padnas terhadap stabilitas politik jika tidak dioptimalkan
sistim dan mekanisme implementasinya akan dihadapkan pada suatu
benturan kepentingan baik yang berasal bukan hanya pada masalah
politik saja akan tetapi lebih daripada itu antara lain ekonomi, sosial,
agama, etnis dan idiologi. Hal ini teramat penting, dalam upaya
mewujudkan kondisi stabilitas politik yang aman,mantap dan dinamis.
Pola kewaspadaan yang dilakukan selama ini dalam perspektif
masyarakat, hanya menjadi tugas pemerintah. Sedangkan pemerintah
pun belum sepenuhnya memberdayakan tingkat partisipasi masyarakat
untuk ikut terlibat dan termonitor langsung dalam proses kewaspadaan
nasional terhadap perilaku kekerasan anarkis dan radikalisme. Dalam
   1   2   3   4   5   6   7   8   9