Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

72

menentukan keberhasilan terhadap strategi dan upaya yang telah
diterapkan.

25. Kebijakan
         Kebijakan prinsip dasarnya merupakan suatu keputusan (decition)

yang bersifat praktis dan strategis. Kebijakan seringkali berangkat dan
berawal dari suatu konsepsi keinginan dan tujuan pada arah yang lebih baik
untuk organisasi yang memberikan dampak serta pengaruh dari kebijakan
yang telah ditempuh. Kebijakan pada umumnya bersifat strategis yang
bertitik tolak pada suatu rumusan umum, kaidah dan garis besar, mengarah
pada suatu langkah yang perlu ditindak lanjuti dan mampu untuk
dilaksanakan Dengan demikian untuk mewujudkan ketahanan nasional yang
kuat dan kokoh dapat dilakukan melalui 'upaya kewaspadaan nasional.
Kewaspadaan dalam lini ketahanan nasional difokuskan terhadap aksi-aksi
kekerasan anarkis dan gerakan radikalisme yang dapat mengganggu
perkembangan stabilitas politik ditanah air Semua kebijakan yang telah
ditetapkan, diarahkan pada sasaran dalam rangka pencapaian dan
pemenuhan tujuan tertentu yang telah disepakati yaitu kokohnya pertahanan
nasional Efek dari kebijakan adalah adanya garis-garis pokok ketentuan,
batasan, yang dapat dipakai sebagai rujukan, pegangan sekaligus bimbingan
untuk mencapai keseragaman persepsi dalam rangka meningkatkan
kewaspadaan nasional. Wujud dari suatu kebijakan tersebut adalah suatu
konsep dan implementasi tindakan. Konsep dan implementasi tindakan
menjadi suatu pertimbangan yang aplikatif oleh aparat pemerintahan yang
mendasari pada keterikatan aturan dan perundangan khususnya
penanganan aksi kekerasan anarkis dan radikalisme bagi kepentingan
masyarakat. Seiring dengan konsep kebijakan yang akan ditempuh terkait
stabilitas politik maka kebijakan yang ditempuh adalah; “Memvitalkan
kewaspadaan nasional terhadap anarkisme dan radikalisme" Yang
dimaksud dengan memvitalkan adalah, menjadikan vital; atau sangat penting
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15