Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
93
yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokoknya, sehingga
supremasi hukum, penerapan dan penegakkan hukum dalam arti
sebenarnya dan seadil-adilnya bisa terwujud.
7) Pemerintah dalam hal ini Kemenkumham, Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Kejaksaan bekerjasama melakukan peningkatan kuantitas,
kualitas, profesionalitas, dan intergritas moral aparat untuk
meningkatkan kinerja aparat penegak hukum melalui transparansi
rekrutmen, pendidikan, latihan, serta peningkatan kesejahteraan
personel penegak hukum.
8) Pemerintah melalui Kepolisian Negara Republik Indonesia
meningkatkan penegakan hukum secara tegas serta konsisten
terhadap pelaku pelanggar hukum tindakan anarkis dan radikal
dengan tidak memandang latar belakang baik dari kalangan
masyarakat bawah, menengah, atas ataupun elite politik. Penegakan
hukum dilaksanakan secara tepat untuk memenuhi rasa keadilan
masyarakat, dan tegaknya hukum untuk menghilangkan lahirnya
paham-paham radikalisme dan tindakan anarkhisme.
9) Pemerintah melalui Kehakiman, Kejaksaan, Kepolisian Negara
Republik Indonesia melaksanakan penegakan hukum terhadap pelaku
tindakan anarkis kekerasan dengan memberi vonis hukuman terberat
(maksimal) untuk memberi rasa keadilan di masyarakat dan efek jera
bagi pelaku lainnya yang berdampak positif hilangnya faham
radikalisme di Indonesia serta mendapat dukungan dan kepercayaan
dari Negara lain.
10) Pemerintah Pusat melalui Kemenkominfo, Kepolisian Negara Republik
Indonesia dan Pemerintah Daerah melakukan tindakan shock teraphy
terhadap pelaku tindakan kejahatan anarkisme dan radikalisme
dengan melakukan publikasi melalui media Massa pada proses
penangkapan, penyergapan, penggeledahan sampai dengan
persidangan di pengadilan.
11)Pemerintah melalui Menkumham beserta Kepala Lembaga
Pemasyarakatan memberikan perlakuan yang berbeda terhadap
narapidana pelaku anarkisme dan radikalisme dengan selektif