Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

92

    mengarahkan pada peningkatan dan mengembangkan sumber daya
    kemampuan aparat penegak hukum, agar mampu melaksanakan
    tugas penegakan hukum secara professional dan adil.
3) Pemerintah melalui Kemenkeu, Menkopolhukam, DPR, Kejaksaan
    Agung, Mahkamah Agung, Kepolisian Negara Republik Indonesia
    melaksanakan optimalisasi peningkatan sarana dan prasarana untuk
     mendukung penegakan hukum anarkisme dan radikalisme agar
    terlaksana secara profesional, transparan dan akuntabel, sehingga
    dapat memberikan rasa aman, nyaman, dengan tidak tebang pilih
     (adil), semua pihak sama kedudukannya di mata hukum.
4) Pemerintah bekerja sama dengan Kemenkeu, Kemenkopolhukkam,
     Kepolisian Negara Republik Indonesia, DPR dan Pemerintah Daerah,
     membuat program anggaran untuk meningkatkan sarana prasana,
     dan kemampuan SDM untuk pencegahan, penanggulangan,
     pelaksanaan penegakan hukum agar semua pelanggaran hukum
     dapat ditindak dengan pembuktian yang akurat termasuk kasus-kasus
     hukum yang memerlukan pemanfaatan modernisasi teknologi yang
    qualified. Juga untuk mengoptimalkan sistem kewaspadaan nasional
     terhadap dampak anarkis yang akan maupun telah dilakukan demi
     menjamin stabilitas keamanan dan politik.
5) Pemerintah melalui Kepolisian Negara Republik Indonesia,
     Kejaksaan, Pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan, meningkatkan
     pola teknis penindakan hukum yang memberikan rasa keadilan
     dimasyarakat melalui tindakan secara yuridis, teknis dan etis serta
     menjunjung tinggi HAM. Dengan adanya proses hukum yang
     dilaksanakan diharapkan dapat mengurangi ekses negative
     penegakan hukum serta menurunnya kasus-kasus anarkisme dan
     radikalisme di Indonesia,
6) Pemerintah melalui Kemenkumham dan MA lebih mengintensifkan
    pola pengawasan, pengaturan, konsultan dan fungsi administratif
    kepada seluruh lembaga peradilan. Fungsi peradilan, perlu
    dioptimalkan guna memberdayakan fungsi pengawasan kinerja
    pengadilan khususnya Pejabat Pengadilan dalam menjalankan tugas
   9   10   11   12   13   14   15   16