Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
92
mengarahkan pada peningkatan dan mengembangkan sumber daya
kemampuan aparat penegak hukum, agar mampu melaksanakan
tugas penegakan hukum secara professional dan adil.
3) Pemerintah melalui Kemenkeu, Menkopolhukam, DPR, Kejaksaan
Agung, Mahkamah Agung, Kepolisian Negara Republik Indonesia
melaksanakan optimalisasi peningkatan sarana dan prasarana untuk
mendukung penegakan hukum anarkisme dan radikalisme agar
terlaksana secara profesional, transparan dan akuntabel, sehingga
dapat memberikan rasa aman, nyaman, dengan tidak tebang pilih
(adil), semua pihak sama kedudukannya di mata hukum.
4) Pemerintah bekerja sama dengan Kemenkeu, Kemenkopolhukkam,
Kepolisian Negara Republik Indonesia, DPR dan Pemerintah Daerah,
membuat program anggaran untuk meningkatkan sarana prasana,
dan kemampuan SDM untuk pencegahan, penanggulangan,
pelaksanaan penegakan hukum agar semua pelanggaran hukum
dapat ditindak dengan pembuktian yang akurat termasuk kasus-kasus
hukum yang memerlukan pemanfaatan modernisasi teknologi yang
qualified. Juga untuk mengoptimalkan sistem kewaspadaan nasional
terhadap dampak anarkis yang akan maupun telah dilakukan demi
menjamin stabilitas keamanan dan politik.
5) Pemerintah melalui Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Kejaksaan, Pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan, meningkatkan
pola teknis penindakan hukum yang memberikan rasa keadilan
dimasyarakat melalui tindakan secara yuridis, teknis dan etis serta
menjunjung tinggi HAM. Dengan adanya proses hukum yang
dilaksanakan diharapkan dapat mengurangi ekses negative
penegakan hukum serta menurunnya kasus-kasus anarkisme dan
radikalisme di Indonesia,
6) Pemerintah melalui Kemenkumham dan MA lebih mengintensifkan
pola pengawasan, pengaturan, konsultan dan fungsi administratif
kepada seluruh lembaga peradilan. Fungsi peradilan, perlu
dioptimalkan guna memberdayakan fungsi pengawasan kinerja
pengadilan khususnya Pejabat Pengadilan dalam menjalankan tugas