Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
88
aliran tertentu yang mempunyai potensi bertentangan dengan ideologi
Pancasila. Hal tersebut dilakukan guna menghindari masuknya pola
pemikiran sektoral yang mengarah pada keadaan anarkis dan radikal.
Konsepsi pemahaman diarahkan pada rasa nasionalisme,satu
ideologi dalam kemajemukan serta implementasi pengamalan nilai-
nilai Pancasila yang kuat dan mengakar.
c. S trategi-3. Mengoptimalkan peran pemerintah dalam menangani
anarkisme dan radikalisme
1) Pemerintah dalam hal ini Kemenkumham, Sekneg, dan DPR
merumuskan undang-undang yang berorientasi terhadap kepentingan
masyarakat dan memberikan azas kemanfaatan bagi masyarakat dan
adanya rasa keadilan, serta menghindari adanya peraturan
perundang-undangan yang tumpang tindih antara pemerintah pusat
dengan pemerintah daerah, yang berakibat timbulnya kesenjangan
dan konflik sosial di masyarakat. Perlu adanya kebijakan atau regulasi
yang mengatur tentang kerukunan hidup antar umat beragama,
pengelolaan perijinan pertambangan, perkebunan, tata kelola
pertanahan, dan pengaturan tata laksana Pemilukada, untuk
mencerminkan rasa keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
2) Pemerintah pusat dan DPR, mengawasi dan mengevaluasi
pelaksanaan otonomi daerah, khususnya terhadap perkembangan
pemikiran nasionalisme sempit, juga langkah antipatif terhadap
gerakan anarkisme dan radikalisme di daerah untuk dapat diredam
dan ditanggulangi secara dini. Pencegahan konflik yang mengarah
pada kegiatan anarkis kedaerahan yang berdampak terhadap
stabilitas nasional dapat dieliminir. Evaluasi otonomi daerah juga
diperlukan dalam konteks mengantisipasi munculnya embrio
berkembangnya gejala gerakan anarkisme dan radikalisme yang
mengarah kepada perilaku kekerasan seperti merusak, menganiaya,
menjarah, dan menghilangkan nyawa untuk ditindak guna
mewujudkan rasa keamanan dan keadilan masyarakat.