Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
91
khususnya terhadap pencegahan dan pengananan tindakan
anarkisme dan radikalisme, dengan komitmen tidak ada kasus-kasus
yang tidak di tindak.
11) Pemerintah dalam hal ini Kemenkeu, DPR, Bappenas, Kehakiman,
Kejaksaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan DPR
memperkuat lembaga penegak hukum dengan meningkatkan
anggaran guna memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana, serta
kualitas dan kuantitas sumber daya manusia dalam rangka
penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana anarkisme dan
radikalisme untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban serta
stabilitas nasional.
12) Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemendagri, Kemenpan & RB, dan
Pemerintah Daerah serta instansi terkait melakukan peningkatan
kualitas sistem manajemen pemerintahan yang berorientasi kepada
pemerintahan yang baik dan bersih dari tindakan korupsi, kolusi dan
nepotisme serta memberikan pelayanan penegakan hukum yang
memberikan rasa keadilan di masyarakat.
d) S tartegi- 4 : Mengoptimalkan penegakan hukum terhadap kasus
anarkisme dan radikalisme. Dalam rangka mengoptimalkan penegakan
hukum terhadap kasus anarkisme dan radikalisme perlu dilakukan upaya-
upaya :
1) Pemerintah dalam hal ini Kemenkumham, Kemenag, dan DPR,
meninjau dan merevisi produk aturan undang-undang yang terkait
dengan masalah tindakan anarkisme dan radikalisme, mencetuskan
gagasan kerangka regulatif aturan, dan perlu mensingkronkan aturan
yang sudah ada dengan perkembangan dinamika gejolak sosial
masyarakat, terkait dengan perilaku anarkis dan radikalisme, dan
memastikan semua produk hukum yang mengatur kehidupan
masyarakat anti kekerasan anarkis dan radikalisme di Indonesia
sudah sesuai dengan hukum internasional.
2) Pemerintah melalui Menkopolhukkam, Mensekneg dan Kemen PAN
dan RB serta lembaga penegakan hukum lainnya memfasilitasi dan