Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

91

         khususnya terhadap pencegahan dan pengananan tindakan
         anarkisme dan radikalisme, dengan komitmen tidak ada kasus-kasus
         yang tidak di tindak.
    11) Pemerintah dalam hal ini Kemenkeu, DPR, Bappenas, Kehakiman,
         Kejaksaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan DPR
         memperkuat lembaga penegak hukum dengan meningkatkan
         anggaran guna memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana, serta
         kualitas dan kuantitas sumber daya manusia dalam rangka
         penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana anarkisme dan
         radikalisme untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban serta
         stabilitas nasional.
    12) Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemendagri, Kemenpan & RB, dan
         Pemerintah Daerah serta instansi terkait melakukan peningkatan
         kualitas sistem manajemen pemerintahan yang berorientasi kepada
         pemerintahan yang baik dan bersih dari tindakan korupsi, kolusi dan
         nepotisme serta memberikan pelayanan penegakan hukum yang
         memberikan rasa keadilan di masyarakat.

d) S tartegi- 4 : Mengoptimalkan penegakan hukum terhadap kasus
    anarkisme dan radikalisme. Dalam rangka mengoptimalkan penegakan
    hukum terhadap kasus anarkisme dan radikalisme perlu dilakukan upaya-
     upaya :
     1) Pemerintah dalam hal ini Kemenkumham, Kemenag, dan DPR,
         meninjau dan merevisi produk aturan undang-undang yang terkait
         dengan masalah tindakan anarkisme dan radikalisme, mencetuskan
         gagasan kerangka regulatif aturan, dan perlu mensingkronkan aturan
         yang sudah ada dengan perkembangan dinamika gejolak sosial
         masyarakat, terkait dengan perilaku anarkis dan radikalisme, dan
         memastikan semua produk hukum yang mengatur kehidupan
         masyarakat anti kekerasan anarkis dan radikalisme di Indonesia
         sudah sesuai dengan hukum internasional.
    2) Pemerintah melalui Menkopolhukkam, Mensekneg dan Kemen PAN
         dan RB serta lembaga penegakan hukum lainnya memfasilitasi dan
   8   9   10   11   12   13   14   15   16