Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
90
nasionalisme serta menurunnya kasus-kasus anarkisme dan
radikalisme.
7) Pemerintah melalui TNI, Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Pemerintah Daerah dan Kepala Daerah serta komponen masyarakat
melaksanakan kegiatan untuk meningkatkan kemampuan SDM
masyarakat dan Linmas (hansip) secara terprogram berkelanjutan
melalui pelatihan, pembinaan, dan pendidikan kilat tentang
kemampuan cegah dini {early warning) dan deteksi dini (early
detection) guna mencegah dan menangkal tindak anarkis dan
penyebaran paham radikalisme dilingkungan masing-masing.
8) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melalui praktek
keteladanan figur dan keserasian tindakan, menciptakan kehidupan
masyarakat yang aman, tenteram dan sejahtera, memelihara kondisi
damai dan harmonis dalam hubungan sosial kemasyarakatan.
Disamping itu, meningkatkan tenggang rasa dan toleransi dalam
kehidupan bermasyarakat dan bernegara, memelihara
keberlangsungan fungsi pemerintahan, melindungi jiwa, harta benda,
serta sarana dan prasarana umum, memberikan pelindungan dan
pemenuhan hak korban, dan memulihkan kondisi fisik dan mental
masyarakat serta sarana dan prasarana umum dengan menangani
setiap terjadinya konflik sosial dimasyarakat secara cepat dan tuntas.
9) Pemerintah Pusat melalui Kemenkumham, Kemendagri, dan
Pemerintah Daerah bersama dengan organisasi politik, organisasi
massa, tokoh masyarakat dan tokoh agama melakukan sosialisasi
hukum dan peraturan perundang-undangan kepada aparat
pemerintah dan masyarakat untuk meningkatkan pemahaman tentang
hukum bagi pelaku tindakan anarkisme dan radikalisme untuk
dipedomani dan ditaati dalam kehidupan sehari-hari.
10) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah membangun dan
mengembangkan penegakan hukum yang tegas dan adil disemua
aspek kehidupan masyarakat dengan melibatkan seluruh elemen
masyarakat untuk mewujudkan kesadaran dan ketaatan terhadap
hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara