Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

90

    nasionalisme serta menurunnya kasus-kasus anarkisme dan
    radikalisme.
7) Pemerintah melalui TNI, Kepolisian Negara Republik Indonesia,
     Pemerintah Daerah dan Kepala Daerah serta komponen masyarakat
     melaksanakan kegiatan untuk meningkatkan kemampuan SDM
     masyarakat dan Linmas (hansip) secara terprogram berkelanjutan
     melalui pelatihan, pembinaan, dan pendidikan kilat tentang
     kemampuan cegah dini {early warning) dan deteksi dini (early
     detection) guna mencegah dan menangkal tindak anarkis dan
     penyebaran paham radikalisme dilingkungan masing-masing.
8) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melalui praktek
     keteladanan figur dan keserasian tindakan, menciptakan kehidupan
     masyarakat yang aman, tenteram dan sejahtera, memelihara kondisi
     damai dan harmonis dalam hubungan sosial kemasyarakatan.
     Disamping itu, meningkatkan tenggang rasa dan toleransi dalam
     kehidupan bermasyarakat dan bernegara, memelihara
     keberlangsungan fungsi pemerintahan, melindungi jiwa, harta benda,
     serta sarana dan prasarana umum, memberikan pelindungan dan
     pemenuhan hak korban, dan memulihkan kondisi fisik dan mental
     masyarakat serta sarana dan prasarana umum dengan menangani
     setiap terjadinya konflik sosial dimasyarakat secara cepat dan tuntas.
9) Pemerintah Pusat melalui Kemenkumham, Kemendagri, dan
     Pemerintah Daerah bersama dengan organisasi politik, organisasi
     massa, tokoh masyarakat dan tokoh agama melakukan sosialisasi
     hukum dan peraturan perundang-undangan kepada aparat
     pemerintah dan masyarakat untuk meningkatkan pemahaman tentang
     hukum bagi pelaku tindakan anarkisme dan radikalisme untuk
     dipedomani dan ditaati dalam kehidupan sehari-hari.
10) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah membangun dan
     mengembangkan penegakan hukum yang tegas dan adil disemua
     aspek kehidupan masyarakat dengan melibatkan seluruh elemen
     masyarakat untuk mewujudkan kesadaran dan ketaatan terhadap
     hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16