Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2

80

             gagasan atau penyelesaian, yang mana terhadap sesuatunya
             harus memperoleh persetujuan dari para pihak.
         g) Regulasi, metode regulasi merupakan cara untuk
             menyempurnakan setiap aturan perundangan yang dianggap perlu
             yang disesuaikan keadaan yang sekarang. Regulasi harus searah
             terhadap sistem manajerial pemerintahan, kepemimpinan dan
              sistem hukum agar semakin mengisi dan melengkapi sebagai
              upaya mewujudkan payung hukum dan landasan hukum yang kuat
              guna mencegah keragu-raguan aparat penegak kukum.
         h) Penegakkan Hukum, metode penegakan hukum perlu dilakukan
              untuk mencegah, menangani dan memproses pelaku anarkisme
              dan radikalisme melalui penindakan dan implementasi hukum demi
              tegak dan berfungsinya norma-norma hukum secara nyata.
              Penegakan hukum dilakukan sebagai pedoman perilaku
              hubungan-hubungan hukum kehidupan bermasyarakat dan
              bernegara yang dilaksanakan secara tegas, obyektif, etis, sistemik,
              transparansi, kepastian hukum dan tuntas tanpa ekses negatif.
         i) Pembinaan, dalam upaya mewaspadai setiap gejala radikalisme
              dan anarkisme perlu dilakukan upaya pembinaan melalui
              pendekatan-pendekatan yang memuat kepentingan lokal dan
              nasional dari pemerintah kepada masyarakat secara
              berkesinambungan. Proses pembinaan yang benar diharapkan
              mampu untuk mencegah dan menangkal seluruh perilaku
              anarkisme dan radikalisme menuju stabilitas politik yang aman dan
              kondusif yang pada gilirannya akan mampu mewujudkan
              ketahanan nasional yang tangguh.

27. Upaya
         Dalam rangka menindaklanjuti sekaligus mengoperasionalkan

kebijakan yang telah diputuskan, diterapkan langkah melalui proses strategi
yang telah diambil sesuai rumusan. Melatarbelakangi hal tersebut, maka
perlu disusun upaya-upaya secara sistimatis sebagai konsepsi
pelaksanaannya. Dalam prosesnya tetap memperhatikan segmen perilaku
   1   2   3   4   5   6   7