Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2
80
gagasan atau penyelesaian, yang mana terhadap sesuatunya
harus memperoleh persetujuan dari para pihak.
g) Regulasi, metode regulasi merupakan cara untuk
menyempurnakan setiap aturan perundangan yang dianggap perlu
yang disesuaikan keadaan yang sekarang. Regulasi harus searah
terhadap sistem manajerial pemerintahan, kepemimpinan dan
sistem hukum agar semakin mengisi dan melengkapi sebagai
upaya mewujudkan payung hukum dan landasan hukum yang kuat
guna mencegah keragu-raguan aparat penegak kukum.
h) Penegakkan Hukum, metode penegakan hukum perlu dilakukan
untuk mencegah, menangani dan memproses pelaku anarkisme
dan radikalisme melalui penindakan dan implementasi hukum demi
tegak dan berfungsinya norma-norma hukum secara nyata.
Penegakan hukum dilakukan sebagai pedoman perilaku
hubungan-hubungan hukum kehidupan bermasyarakat dan
bernegara yang dilaksanakan secara tegas, obyektif, etis, sistemik,
transparansi, kepastian hukum dan tuntas tanpa ekses negatif.
i) Pembinaan, dalam upaya mewaspadai setiap gejala radikalisme
dan anarkisme perlu dilakukan upaya pembinaan melalui
pendekatan-pendekatan yang memuat kepentingan lokal dan
nasional dari pemerintah kepada masyarakat secara
berkesinambungan. Proses pembinaan yang benar diharapkan
mampu untuk mencegah dan menangkal seluruh perilaku
anarkisme dan radikalisme menuju stabilitas politik yang aman dan
kondusif yang pada gilirannya akan mampu mewujudkan
ketahanan nasional yang tangguh.
27. Upaya
Dalam rangka menindaklanjuti sekaligus mengoperasionalkan
kebijakan yang telah diputuskan, diterapkan langkah melalui proses strategi
yang telah diambil sesuai rumusan. Melatarbelakangi hal tersebut, maka
perlu disusun upaya-upaya secara sistimatis sebagai konsepsi
pelaksanaannya. Dalam prosesnya tetap memperhatikan segmen perilaku