Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

85

2) Pemerintah pusat melalui Kemenag bekerjasama dengan BNPT
     memberdayakan peran tokoh agama dan tokoh masyarakat melalui
     koodinasi aktif dengan memanfaatkan potensi kearifan lokal untuk
     memberikan pencerahan kepada masyarakat tentang kewaspadaan
     dan bahaya yang ditimbulkan gerakan anarkisme dan radikalisme
     dalam perspektif yang benar, agar masyarakat memiliki pemahaman
     yang sama dan memiliki daya cegah tangkal sehingga pelaku
     anarkisme dan radikalisme tidak dapat berkembang dan mendapatkan
     penanganan yang cepat, untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan
     dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

3) Pemerintah melalui TNI, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan
     Pemerintah Daerah memberi motivasi kepada masyarakat agar
     berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kewaspadaan nasional
     terhadap masalah kamtibmas melalui implementasi program
     Pemolisian Masyarakat (community policing) yang dilaksanakan di
     lingkungan masyarakat seperti olah raga, kesenian, paguyuban, ojeg
     Kamtibmas, Dai Kamtibmas, patroli keamanan sekolah, pramuka saka
     bhayangkara, pam swakarsa, TNI manunggal masuk desa,
      Siskamling, Sambang desa, Police goes to school dan lain-lain.

4) Pemerintah melalui Kemendagri, Kemenakertrans dan Pemerintah
      Daerah dengan mengedepankan peran Kecamatan, Kelurahan/Desa,
      Rw dan Rt untuk melakukan pencatatan, pengawasan, dan memonitor
      perpindahan penduduk dari satu tempat ketempat lain guna
      mencegah aksi membangun kekuatan dan penyebaran paham
      anarkisme dan radikalisme, agar tidak berkembang dalam lingkungan
      masyarakat serta dapat dilakukan deteksi dini untuk penanganan yang
      tepat.

 5) Pemerintah melalui Kemenhan, Kemendagri, Badan Intelijen Negara
      dan Kepolisian Negara Republik Indonesia membangun sistim
      keamanan nasional dalam rangka meningkatkan kewaspadaan
      nasional melalui deteksi dini, peringatan dini, cegah awal, tangkal
     awal hingga tanggap awal terhadap anarkisme dan radikalisme serta
     potensi ancaman yang menimbulkan konflik dan aksi anarkisme dan
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12