Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
85
2) Pemerintah pusat melalui Kemenag bekerjasama dengan BNPT
memberdayakan peran tokoh agama dan tokoh masyarakat melalui
koodinasi aktif dengan memanfaatkan potensi kearifan lokal untuk
memberikan pencerahan kepada masyarakat tentang kewaspadaan
dan bahaya yang ditimbulkan gerakan anarkisme dan radikalisme
dalam perspektif yang benar, agar masyarakat memiliki pemahaman
yang sama dan memiliki daya cegah tangkal sehingga pelaku
anarkisme dan radikalisme tidak dapat berkembang dan mendapatkan
penanganan yang cepat, untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan
dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3) Pemerintah melalui TNI, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan
Pemerintah Daerah memberi motivasi kepada masyarakat agar
berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kewaspadaan nasional
terhadap masalah kamtibmas melalui implementasi program
Pemolisian Masyarakat (community policing) yang dilaksanakan di
lingkungan masyarakat seperti olah raga, kesenian, paguyuban, ojeg
Kamtibmas, Dai Kamtibmas, patroli keamanan sekolah, pramuka saka
bhayangkara, pam swakarsa, TNI manunggal masuk desa,
Siskamling, Sambang desa, Police goes to school dan lain-lain.
4) Pemerintah melalui Kemendagri, Kemenakertrans dan Pemerintah
Daerah dengan mengedepankan peran Kecamatan, Kelurahan/Desa,
Rw dan Rt untuk melakukan pencatatan, pengawasan, dan memonitor
perpindahan penduduk dari satu tempat ketempat lain guna
mencegah aksi membangun kekuatan dan penyebaran paham
anarkisme dan radikalisme, agar tidak berkembang dalam lingkungan
masyarakat serta dapat dilakukan deteksi dini untuk penanganan yang
tepat.
5) Pemerintah melalui Kemenhan, Kemendagri, Badan Intelijen Negara
dan Kepolisian Negara Republik Indonesia membangun sistim
keamanan nasional dalam rangka meningkatkan kewaspadaan
nasional melalui deteksi dini, peringatan dini, cegah awal, tangkal
awal hingga tanggap awal terhadap anarkisme dan radikalisme serta
potensi ancaman yang menimbulkan konflik dan aksi anarkisme dan