Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

71

UUD 1945, untuk kemudian pada gilirannya akan memberikan
kontribusi terhadap pelaksanaan upaya menghadapinya.

b. Strategi-2. Mewujudkan optimalisasi kepemimpinan nasional
dalam pembangunan wilayah, yang dilaksanakan melalui sosialisasi,
edukasi, regulasi, komunikasi, dan koordinasi, sehingga dapat
menjamin adanya pengambilan keputusan yang berkualitas,
pelayanan publik yang efektif, kewibawaan lembaga yang kokoh,
serta kerjasama antar daerah yang sinergis, yang memberikan
kontribusi nyata bagi pembangunan wilayah.

c. Strategi-3. Mewujudkan peningkatan ketersediaan infrastruk­
tur, yang dilaksanakan melalui regulasi, sosialisasi, komunikasi dan
koordinasi, sehingga terselenggara pembangunan infrastruktur yang
makin mengarah pada pemecahan kebutuhan dasar kaitan dengan
penyediaan sarana prasarana serta jaringan transportasi dan
komunikasi, mendukung pemberdayaan masyarakat, meningkatkan
kapasitas kelembagaan dan mengurangi keterisolasian daerah,
serta penanganan terhadap karakteristik khusus daerah, dalam
bingkai tata ruang yang memadukan secara seimbang kepentingan
kesejahteraan dan kepentingan Hankam dengan memperhatikan
aspek geopolitik dan geostrategi yang mendukung bagi
terlaksananya Sishankamrata.

d. Strategi-4. Mewujudkan penguatan penegakan hukum, yang
dilaksanakan melalui inventarisasi, koordinasi, regulasi, edukasi dan
sosialisasi, implementasi, serta pengawasan, sehingga dapat
dicapai adanya kesatuan persepsi yang didasarkan pada kejelasan
dan kepastian ketentuan hukum yang berlaku, serta adanya sistem
hukum dan personel pelaksana penegakan hukum yang kapabel
dan kredibel untuk operasionalnya.
   1   2   3   4   5   6   7   8