Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

74

 Indonesia dihadapkan dengan berbagai kemungkinan
ancaman yang dapat terjadi.

3) Pemerintah melalui Kementerian serta institusi terkait
(khususnya Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian
Agama, Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata,
Kementerian Dalam Negeri dan Pemda) bersama DPR serta
elemen masyarakat yang memiliki kapasitas, melaksanakan
inventarisasi, koordinasi, edukasi dan sosialisasi, untuk
memperkuat otonomi pendidikan khususnya di daerah yang
berbasis kepada keunggulan lokal yang dimiliki kaitan dengan
karakteristik aspek alamiah dan aspek kondisi sosial, guna
menghasilkan SDM yang mempunyai kualitas standar
minimal sesuai fungsi dan kepentingannya, pada tataran
nasional maupun internasional.

4) Pemerintah melalui Kementerian serta institusi terkait
(khususnya Kementerian Pertahanan, Kementerian Dalam
Negeri, Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian
Kebudayaan dan Pariwisata, Kementerian Negara Pemuda
dan Olah Raga, Kementerian Negara Pembangunan Daerah
Tertinggal serta TNI/Polri dan Pemda), melaksanakan
koordinasi dan tindak lanjut pemberdayaan masyarakat
terutama yang berkaitan dengan upaya bela negara, serta
mendorong pelibatan berbagai pihak guna membangun
kebersamaan dan kesatuan. Hal tersebut sekaligus akan
memperluas jangkauan sistem peringatan dini temu cepat
dan lapor cepat (early warning system) dalam mengantisipasi
kemungkinan timbulnya segala bentuk ancaman dan
gangguan terhadap keamanan nasional secara dini.

5) Pemerintah melalui Kementerian serta institusi terkait
(khususnya Kementerian Pertahanan, Kementerian Dalam
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11