Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
76
Pemerintah melaksanakan monitoring terhadap
penyelenggaraan pemerintahan di daerah secara terus
menerus, agar daerah tidak mengembangkan ikatan
kedaerahan yang sempit dalam penyelenggaraan
pemerintahan. Dengan demikian pemerintahan di masing-
masing daerah dalam membangun daerahnya akan tetap
didasarkan pada jiwa nasionalisme yang tinggi, serta
memberi kesempatan yang sama kepada segenap
masyarakat di daerah untuk ikut berpartisipasi dalam
penyelenggaraan usaha-usaha menghadapi kemungkinan
ancaman.
8) Pemerintah (khususnya Kementerian Kebudayaan dan
Pariwisata) dan Pemda, bekerjasama dengan tokoh
masyarakat, tokoh adat, serta budayawan, menyusun dan
melaksanakan program penguatan terhadap budaya daerah,
sebagai bagian dari kekayaan budaya nasional yang penting
diwujudkan dihadapkan dengan perannya sebagai faktor yang
sangat menentukan bagi pengembangan wawasan
kebangsaan sebagai basis nasionalisme masyarakat. Nilai-
nilai luhur dari budaya di daerah yang ada, perlu digali dan
diinventarisir dengan melibatkan berbagai komponen
masyarakat, sebagai sumber kekuatan untuk menggerakkan
masyarakat merasa memiliki, menghayati dan
mempertahankan budaya daerah. Semakin kuatnya budaya
daerah ini akan berkontribusi memperkuat persatuan dan
kesatuan bangsa.
9) Pemerintah Daerah (khususnya Disbudpar, Disdiknas,
dan Dishubkominfo) bersama Tokoh Masyarakat dan Tokoh
Agama, Tokoh Adat, Budayawan melaksanakan sosialisasi
dan pencerahan kepada masyarakat melalui sarana dan
prasarana yang ada di daerah (media elektronik, kegiatan