Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

75

 Negeri, Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian
Agama, Kementerian Sosial, Kementerian Kebudayaan dan
 Pariwisata, Kementerian Telekomunikasi dan Informasi,
 Kementerian Negara Pemuda dan Olah Raga serta TNI/Polri
 dan Pemda), meningkatkan rasa nasionalisme melalui
 penajaman kualitas edukasi dan sosialisasi, serta perluasan
jangkauan pembinaan bagi masyarakat dengan prioritas
 kepada masyarakat di daerah terpencil dan wilayah
 perbatasan, pembentukan dan pengembangan forum
komunikasi antar agama maupun etnis, pengembangan
budaya lokal, serta riset sosial budaya. Program yang
dikembangkan antara lain terarah pada pembangunan akses
informasi berupa sarana dan prasarana komunikasi dan
informasi, yang dapat berperan penting untuk meningkatkan
semangat nasionalisme melalui pemahaman wawasan
kebangsaan.

6) Pemerintah pusat (khususnya Kementerian
Pertahanan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum
dan HAM) dan daerah secara sinergis menyusun kebijakan
dan program bersifat nasional yang melibatkan berbagai
komponen masyarakat agar turut serta dalam kegiatan yang
ditujukan pada pemahaman hak dan kewajiban sesuai
dengan perannya masing-masing dalam mendukung
keamanan nasional bagi kelangsungan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945.

7) Pemerintah Pusat dan Daerah, melaksanakan
koordinasi dan sinkronisasi program, guna penyelenggaraan
penataran atau pencerahan dengan metode yang tepat
kepada para pejabat pemerintahan di daerah dan juga para
elit politik di daerah kaitan dengan wawasan kebangsaan dan
kecintaan kepada tanah air atau NKRI. Kaitan dengan itu,
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12