Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

73

alokasi anggaran sektor pendidikan yang minimal 20 % dari
APBN/D. Arah pelaksanaannya dititikberatkan pada kalangan
warga masyarakat miskin dan ekonomi lemah, agar
mendapat kesempatan untuk meningkatkan kualitas hidupnya
melalui pendidikan. Peningkatan kualitas hidup tersebut tidak
hanya berkorelasi dengan perbaikan kesejahteraannya
semata, namun juga berkorelasi dengan peningkatan aspek
keamanan secara umum yang merupakan prasyarat penting
bagi kelangsungan dan keberhasilan penyelenggaraan
pembangunan nasional.

2) Pemerintah melalui Kementerian serta institusi terkait
(khususnya Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian
Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Negara
Pemuda dan Olah Raga, Kementerian Kebudayaan dan
Pariwisata), dibantu instansi terkait lainnya termasuk juga
Pemda dan civitas akademika, melaksanakan inventarisasi,
evaluasi, dan koordinasi, guna pembenahan kurikulum
pendidikan serta mensosialisasikannya, antara lain yang
dilakukan dengan penajaman materi sejarah bangsa sebagai
basis bagi kecintaan dan kebanggaannya sebagai bangsa
Indonesia, serta dengan mencantumkan materi pelajaran bela
negara pada tiap jenjang pendidikan dalam kemasan
sedemikian rupa agar menarik, mudah dipelajari dan
dipahami, yang dapat membangun semangat nasionalisme
dan patriotisme masyarakat Indonesia. Dengan demikian
dapat ditumbuh-kembangkan secara gradual dan lintas
generasi masyarakat Indonesia yang benar-benar mencintai
negara dan bangsanya, sehingga akan bermuara pada
semangat rela berkorban dan pantang menyerah dalam
hubungan dengan peran dan fungsinya untuk mengisi serta
mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10