Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
85
dibantu institusi terkait melaksanakan inventansasi,
komunikasi, koordinasi, legislasi dan validasi, guna
penyempurnaan dan juga penyusunan peraturan-peraturan
perundangan serta ketentuan lain yang memberikan landasan
hukum dalam kaitan dengan ketertiban aktivitas pengelolaan
wilayah dan kekuatan pendukungnya yang sedemikian
kompleks. Hal ini dilakukan untuk menyempurnakan atau
merevisi aturan hukum yang sudah tidak valid dihadapkan
dengan perkembangan lingkungan, adanya aturan hukum
yang timpang tindih, inkonsisten bahkan saling bertentangan
antar aturan yang sederajat maupun dengan aturan yang
lebih rendah atau lebih tinggi, yang mengakibatkan adanya
kekaburan dan ketidakpastian aturan hukum sehingga
menyulitkan dalam penegakannya. Penyempurnaan dan
penyusunan produk hukum harus dilakukan secara cermat
dengan mempedomani prosedur dan azas-azas yang berlaku,
serta mengkedepankan transparansi yang membuka ruang
bagi adanya masukan dari publik. Pada aturan hukum yang
bersifat khusus, perlu dipertimbangkan secara matang
penerapan ketentuan yang memiliki “kearifan lokal” yang ada
di tengah masyarakat di wilayah, agar produk hukum yang
dihasilkan benar-benar sesuai dengan realitas, daya dukung
dan rasa keadilan masyarakat lokal, karena bagaimanapun
juga masyarakat yang akan paling merasakan dampak dan
menanggung akibat dari kebijakan dan penegakan hukum
yang tidak berpihak kepada rasa keadilan masyarakat.
2) Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian
Dalam Negeri, bersama institusi terkait, seperti Mahkamah
Agung, Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan
Korupsi, dan Lembaga Pemasyarakatan serta praktisi hukum,
melaksanakan inventarisasi, komunikasi, koordinasi dan
fasilitasi, guna memperkuat kinerja lembaga peradilan dan