Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

89

         kesiapan dari tenaga penyuluh yang berkemampuan, serta
         penggunaan media komunikasi yang tepat merupakan
         elemen yang penting.

e Upaya untuk merealisasi Strategi-5 Mewujudkan optimali­
sasi pelaksanaan konservasi lingkungan, dilaksanakan antara lain
dengan upaya sebagai berikut:

         1) Kementerian Negara Lingkungan Hidup, Kementerian
         Dalam Negeri, dengan Bappenas serta institusi terkait lainnya
         termasuk Pemda dan kalangan penggiat kelestarian
         lingkungan yang memiliki kapasitas dan kompetensi,
         melaksanakan koordinasi, reinventarisasi dan validasi
         pemetaan (mapping) kawasan-kawasan di wilayah yang
         rentan dan telah mengalami kerusakan lingkungan, sebagai
         basis data bagi perumusan dan penyusunan kebijakan,
         rencana induk maupun program konservasi lingkungan
         secara terpadu serta memperhatikan “kearifan lokal” agar
         masyarakat setempat tetap memperoleh proporsi yang
         signifikan atas pemanfaatan wilayah terkait dengan
         kesejahteraan.

         2) Kementerian Negara Lingkungan Hidup, Kementerian
         Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, dengan
         Bappenas bersama DPR, serta institusi terkait lainnya
         termasuk Pemda melaksanakan inventarisasi, evaluasi,
         pengkajian dan koordinasi, dengan melibatkan partisipasi
         publik (khususnya para penggiat kelestarian lingkungan) guna
         melakukan revisi atau pembenahan terhadap berbagai
        peraturan perundangan yang terkait dengan kelestarian dan
        konservasi lingkungan untuk penyempurnaan serta
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12