Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
89
kesiapan dari tenaga penyuluh yang berkemampuan, serta
penggunaan media komunikasi yang tepat merupakan
elemen yang penting.
e Upaya untuk merealisasi Strategi-5 Mewujudkan optimali
sasi pelaksanaan konservasi lingkungan, dilaksanakan antara lain
dengan upaya sebagai berikut:
1) Kementerian Negara Lingkungan Hidup, Kementerian
Dalam Negeri, dengan Bappenas serta institusi terkait lainnya
termasuk Pemda dan kalangan penggiat kelestarian
lingkungan yang memiliki kapasitas dan kompetensi,
melaksanakan koordinasi, reinventarisasi dan validasi
pemetaan (mapping) kawasan-kawasan di wilayah yang
rentan dan telah mengalami kerusakan lingkungan, sebagai
basis data bagi perumusan dan penyusunan kebijakan,
rencana induk maupun program konservasi lingkungan
secara terpadu serta memperhatikan “kearifan lokal” agar
masyarakat setempat tetap memperoleh proporsi yang
signifikan atas pemanfaatan wilayah terkait dengan
kesejahteraan.
2) Kementerian Negara Lingkungan Hidup, Kementerian
Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, dengan
Bappenas bersama DPR, serta institusi terkait lainnya
termasuk Pemda melaksanakan inventarisasi, evaluasi,
pengkajian dan koordinasi, dengan melibatkan partisipasi
publik (khususnya para penggiat kelestarian lingkungan) guna
melakukan revisi atau pembenahan terhadap berbagai
peraturan perundangan yang terkait dengan kelestarian dan
konservasi lingkungan untuk penyempurnaan serta