Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

87

4) Kementerian Dalam Negeri, dengan Kementerian
Hukum dan HAM, Kementerian Pemberdayaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi, bersama DPR dan institusi
terkait, melaksanakan inventarisasi, komunikasi, koordinasi,
legislasi, edukasi dan fasilitasi, guna penyelenggaraan
peningkatan kualitas kinerja aparat penegak hukum
khususnya dalam hal pemberantasan manipulasi, korupsi,
dan kolusi, melalui pengembangan transparansi serta
simplikasi dalam sistem penanganan perkara (mulai
penyidikan hingga peradilan) sehingga mudah diakses dan
dinilai oleh masyarakat, penerapan sistem pengawasan
penegakan hukum yang kredibel dan akuntabel guna
menjamin kepercayaan publik, serta penerapan reward and
punishment yang tegas dan tuntas terhadap setiap prestasi
atau pelanggaran oleh aparatur hukum dalam pelaksanaan
tugasnya.

5) Kementerian Hukum dan HAM, dengan Kementerian
Dalam Negeri, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi, bersama DPR dan institusi terkait
termasuk pakar hukum melaksanakan inventarisasi,
komunikasi, koordinasi dan legislasi, guna penyelenggaraan
restrukturisasi dan refungsionalisasi kelembagaan jajaran
penegak hukum secara cermat, sehingga dapat diwujudkan
kejelasan dan ketegasan yang akan menghilangkan adanya
"grey area” (wilayah abu-abu) akibat kerancuan ataupun
kekeliruan dalam penafsiran terhadap peran, fungsi dan tugas
lembaga.

6) Kementerian Hukum dan HAM, dengan Kementerian
Dalam Negeri, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi, bersama DPR dan institusi terkait
melaksanakan inventarisasi, komunikasi, koordinasi dan
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10