Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
88
legislasi, guna terselenggaranya peningkatan kerjasama di
bidang penegakan hukum yang intensif dengan negara-
negara lain, untuk dapat menghadapi, mengantisipasi dan
mencegah penanganan terhadap kejahatan lintas negara
(transnasional) yang semakin meningkat dan meluas serta
menggunakan metode atau cara-cara sedemikian canggih
dan terus berkembang, yang menyulitkan bagi aparatur
penegak hukum dalam rangka pendeteksian, pengungkapan
dan penindakannya tanpa adanya kerjasama dari sesama
aparatur penegak hukum antar negara.
7) Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam
Negeri, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi dengan Kementerian Komunikasi dan
Informasi, bersama institusi terkait termasuk pakar hukum
melaksanakan inventarisasi, komunikasi, koordinasi,
sosialisasi dan edukasi, guna penyelenggaraan peningkatan
kesadaran dan pengetahuan aparatur lain dan masyarakat
terhadap hak dan kewajibannya di bidang hukum, sehingga
memberikan basis pemikiran dan perilaku untuk mentaati dan
menghormati kaidah hukum yang berlaku. Dengan
pemahamannya terhadap hak dan kewajibannya secara
hukum, maka masyarakat menjadi tidak hanya akan sekedar
menjadi obyek pembangunan, namun sekaligus juga dapat
memainkan perannya sebagai subyek pembangunan atas
dasar pemahaman serta penerapan dari hak dan
kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku, demikian pula
halnya dengan aparatur negara lain. Kondisi ini pada
gilirannya akan mendukung bagi terwujudnya tata
penyelenggaraan pemerintahan yang bersih oleh para
aparatur negara, serta tata kehidupan yang taat hukum di
tengah kehidupan masyarakat. Kaitan dengan kegiatan
dalam upaya peningkatan tersebut, maka ketersediaan dan