Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

86

 lembaga penegakan hukum sebagai suatu sistem terpadu,
 sehingga memiliki transparansi, akuntabilitas dan kualitas
 yang dapat diterima secara luas oleh publik kaitan dengan
 keberpihakannya tehadap nilai-nilai keadilan dan kebenaran
 universal. Dengan demikian masyarakat akan memiliki
 keyakinan atau kepercayaan yang tinggi terhadap hukum dan
 keadilan, yang berkorelasi dengan tingkat atau kualitas
 kepatuhannya terhadap aturan hukum.

 3) Kementerian Dalam Negeri, Kementerian
 Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,
dengan Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian
 Hukum dan HAM, bersama DPR dan institusi terkait,
inventarisasi, komunikasi, koordinasi, legislasi, edukasi dan
fasilitasi, guna penyelenggaraan peningkatan kemampuan
profesional aparat penegak hukum (mulai dari hakim, polisi,
jaksa, sampai dengan PPNS dan petugas imigrasi), yang
arahnya ditujukan untuk terwujudnya aparatur hukum yang
kapabel, kredibel, serta tanggap dalam menghadapi dan
mengantisipasi berbagai permasalahan hukum yang terjadi
dalam pengelolaan wilayah dan kekuatan pendukungnya. Hal
tersebut antara lain dilakukan melalui pengembangan
transparansi sistem manajemen sumber daya alam,
pendidikan dan latihan yang terprogram baik, penetapan
standar kinerja dan pengawasan pelaksanaannya.
Penyelenggaraan berbagai seminar dan loka karya di bidang
hukum merupakan salah satu sarana yang dapat
diaplikasikan untuk lebih meningkatkan kualitas aparatur
hukum dari segi wawasan dan pengetahuan, yang akan
meningkatkan kapasitasnya kaitan dengan daya tanggap
terhadap perkembangan persoalan-persoalan hukum yang
dinamis.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9