Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

90

sinkronisasinya, termasuk melaksanakan legislasi untuk
adanya peraturan perundangan baru sesuai kebutuhan, agar
dapat memperkuat payung hukum sekaligus memberikan
adanya suatu kepastian hukum bagi para pihak yang
berkompeten berkenaan dengan penyelenggaraan konservasi
lingkungan yang sangat berkorelasi dengan beragam
kegiatan pada pelaksanaan pembangunan di wilayah.
Penyiapan dan penyusunan rancangan peraturan dilakukan
secara transparan, serta dengan sebanyak mungkin
menampung aspirasi publik seperti melalui seminar, loka
karya atau workshop, serta keselarasan dengan ketentuan
perundangan lain yang terkait.

3) Kementerian Negara Lingkungan Hidup, dengan
Bappenas serta institusi terkait lainnya termasuk Pemda
melaksanakan inventarisasi, evaluasi, pengkajian dan
koordinasi, dengan melibatkan partisipasi publik (penggiat
kelestarian lingkungan) guna melakukan revisi atau
pembenahan atas program kerja yang telah diaplikasikan,
sekaligus menyusun rencana program pelaksanaan
konservasi lingkungan baik yang bersifat jangka pendek,
menengah maupun jangka panjang di tingkat nasional yang
tersinkronisasikan secara sinergis dengan program daerah.
Penyiapan dan pengolahan rencana pun juga dilakukan
secara transparan, serta dengan sebanyak mungkin
menampung aspirasi publik, agar dalam implementasinya
nanti mendapatkan dukungan serta memenuhi rasa keadilan
publik.

4) Kementerian Negara Lingkungan Hidup, Kementerian
Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dengan Bappenas
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13