Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

BAB II

                                      LANDASAN PEMIKIRAN

6. Umum

          Dalam kerangka kehidupan kenegaraan, seorang pemimpin tingkat
nasional di Indonesia akan dihadapkan kepada permasalahan kompleks
yang pada dasarnya tidak akan terlepas dari tujuan nasional yang tersurat
dan tersirat dalam pembukaaan UUD NRI 1945 yaitu melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial, tentu saja dengan segala dinamika
yang terjadi didalamnya baik nasional, regional maupun internasional.

         Permasalahan kepemimpinan (leadership) dan kenegarawanan
(statesmanship) tidak mungkin dilakukan dalam ruang yang hampa. Kedua
hal tersebut lahir sebagai konsekuensi logis dari perilaku dan budaya
manusia yang terlahir sebagai individu yang memiliki ketergantungan sosial
(konsepsi manusia sebagai makluk individu dan makluk sosial).yang sangat
tinggi dalam mencapai tujuan bersama, memelihara tertib sosial serta
memenuhi berbagai kebutuhannya.

          Dalam konteks kepemimpinan nasional tentu saja diperlukan
penanganan yang serius agar stabilitas nasional dapat terjaga. Untuk itulah
peran seorang pemimpin yang memiliki integritas dan pemikiran jauh
kedepan sangat diharapkan untuk dapat mengatasi berbagai persoalan
yang melanda bangsa Indonesia. Melihat gambaran kondisi tersebut perlu
kiranya untuk diformulasikan melalui sebuah pemikiran yang mendalam
mengenai konsepsi kepemimpinan nasional untuk mewujudkan tujuan dan
cita-cita nasional yaitu mencapai masyarakat yang sejahtera, adil dan
makmur sesuai dengan paradigma nasional dan landasan teori yang
kokoh.

                                                         11
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16