Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
13
Pengamalan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara
diawali oleh pengamalan nilai Ketuhanan yang diiringi dengan
penghargaan yang tinggi terhadap nilai Kemanusiaan. Pengamalan
Pancasila selanjutnya merupakan aktgalisasi nilai Persatuan dan
Kesatuan bangsa dan penerapan nilai Kemusyawaratan dalam
mengambil kebijakan serta menyelesaikan segala sengketa atau
persoalan yang terjadi di masyarakat. Seluruh pengamalan nilai-nilai
tersebut menuju kepada tercapainya nilai keadilan bagi seluruh
rakyat di Indonesia. Oleh karena itu, Pancasila sebagai dasar negara
sangat relevan untuk ditempatkan sebagai landasan ideologi dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara guna
meningkatkan pendidikan politik bangsa demi terwujudnya
Ketahanan Nasional.
b. Landasan K o n s titu s io n a l: UUD NRI 1945
UUD 1945 adalah keputusan politik nasional mengandung
norma-norma konstitusional dan merupakan sumber hukum
nasional. Sebagai landasan konstitusional, UUD 1945 merupakan
hukum dasar dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara untuk
dijabarkan kedalam berbagai peraturan perundang-undangan yang
digunakan sebagai piranti pengaturan sistem administrasi negara
dan sistem administrasi pemerintahan.
Konstitusi Rl mengamanatkan bahwa Rl adalah negara
hukum bukan negara kekuasaan belaka. Maknanya adalah
kehidupan politik disusun atas dasar kaidah hukum dan demokrasi
dengan melibatkan partispasi masyarakat. Pembukaan UUD 1945
sebagai bagian yang tak terpisahkan dari UUD 1945 secara eksplisit
telah memuat cita-cita dan tujuan nasional bangsa Indonesia.
Adapun tujuan nasional bangsa Indonesia telah dirumuskan
dalam alinea IV Pembukaan UUD 19454 yaitu untuk membentuk
pemerintahan negara yang melindungi segenap bangsa dan seluruh
tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,
4 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahu 1945

