Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

13

                   Pengamalan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara
         diawali oleh pengamalan nilai Ketuhanan yang diiringi dengan
         penghargaan yang tinggi terhadap nilai Kemanusiaan. Pengamalan
         Pancasila selanjutnya merupakan aktgalisasi nilai Persatuan dan
         Kesatuan bangsa dan penerapan nilai Kemusyawaratan dalam
         mengambil kebijakan serta menyelesaikan segala sengketa atau
         persoalan yang terjadi di masyarakat. Seluruh pengamalan nilai-nilai
         tersebut menuju kepada tercapainya nilai keadilan bagi seluruh
         rakyat di Indonesia. Oleh karena itu, Pancasila sebagai dasar negara
         sangat relevan untuk ditempatkan sebagai landasan ideologi dalam
         kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara guna
         meningkatkan pendidikan politik bangsa demi terwujudnya
         Ketahanan Nasional.

          b. Landasan K o n s titu s io n a l: UUD NRI 1945

                   UUD 1945 adalah keputusan politik nasional mengandung
         norma-norma konstitusional dan merupakan sumber hukum
         nasional. Sebagai landasan konstitusional, UUD 1945 merupakan
         hukum dasar dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara untuk
         dijabarkan kedalam berbagai peraturan perundang-undangan yang
         digunakan sebagai piranti pengaturan sistem administrasi negara
         dan sistem administrasi pemerintahan.

                   Konstitusi Rl mengamanatkan bahwa Rl adalah negara
         hukum bukan negara kekuasaan belaka. Maknanya adalah
         kehidupan politik disusun atas dasar kaidah hukum dan demokrasi
         dengan melibatkan partispasi masyarakat. Pembukaan UUD 1945
         sebagai bagian yang tak terpisahkan dari UUD 1945 secara eksplisit
         telah memuat cita-cita dan tujuan nasional bangsa Indonesia.

                   Adapun tujuan nasional bangsa Indonesia telah dirumuskan
         dalam alinea IV Pembukaan UUD 19454 yaitu untuk membentuk
         pemerintahan negara yang melindungi segenap bangsa dan seluruh
         tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,

4 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahu 1945
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18