Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
Pelembagaan. Merupakan upaya pembentukan lembaga baru, atau
optimalisasi lembaga yang telah ada dengan melakukan perubahan,
penambahan, perampingan maupun upaya lain terkait lembaga.
27. Upaya
Dalam rangka melaksanakan strategi sebagaimana yang telah
dikemukakan di atas, perlu upaya-upaya yang perlu dilakukan adalah
sebagai berikut:
a. Strategi 1: Penguatan sistem dan kelembagaan pengelola
sumberdaya hayati, yaitu melalui:
1) Pemerintah Pusat perlu menyusun pedoman pengelolaan
keanekaragaman hayati daerah untuk menyatukan cara pandang
dan kerangka pikir, serta mensinergikan tindakan pemerintah
daerah, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat mengenai
pengelolaan keanekaragaman hayati.
2) Pemerintah Pusat perlu meenyediakan instrumen yang dapat
diacu oleh semua pihak guna merumuskan tindakan dan
mengevaluasi dan meningkatkan kinerja pengelolaan
keanekaragaman hayati di daerah
3) Pemerintah Pusat dan Daerah perlu menguatkan peran dan
tanggungjawab pemerintah daerah dalam pengelolaan
keanekaragaman hayati
4) Pemerintah Pusat perlu mengembangkan regulasi dan
kebijakan pembinaan dan pengawasan pengelolaan
keanekaragaman hayati oleh pemerintah kabupaten/kota
5) Pemerintah Kabupaten/Kota, dengan mengacu pada
pedoman pengelolaan sumberdaya hayati, perlu memaksimalkan
upaya pengelolaan keanekaragaman hayati sebagai bagian dan
77

