Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

Pelembagaan. Merupakan upaya pembentukan lembaga baru, atau
optimalisasi lembaga yang telah ada dengan melakukan perubahan,
penambahan, perampingan maupun upaya lain terkait lembaga.

27. Upaya
       Dalam rangka melaksanakan strategi sebagaimana yang telah

dikemukakan di atas, perlu upaya-upaya yang perlu dilakukan adalah
sebagai berikut:

       a. Strategi 1: Penguatan sistem dan kelembagaan pengelola
       sumberdaya hayati, yaitu melalui:

              1) Pemerintah Pusat perlu menyusun pedoman pengelolaan
              keanekaragaman hayati daerah untuk menyatukan cara pandang
              dan kerangka pikir, serta mensinergikan tindakan pemerintah
              daerah, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat mengenai
              pengelolaan keanekaragaman hayati.
              2) Pemerintah Pusat perlu meenyediakan instrumen yang dapat
              diacu oleh semua pihak guna merumuskan tindakan dan
              mengevaluasi dan meningkatkan kinerja pengelolaan
              keanekaragaman hayati di daerah
              3) Pemerintah Pusat dan Daerah perlu menguatkan peran dan
              tanggungjawab pemerintah daerah dalam pengelolaan
              keanekaragaman hayati
              4) Pemerintah Pusat perlu mengembangkan regulasi dan
              kebijakan pembinaan dan pengawasan pengelolaan
              keanekaragaman hayati oleh pemerintah kabupaten/kota
              5) Pemerintah Kabupaten/Kota, dengan mengacu pada
              pedoman pengelolaan sumberdaya hayati, perlu memaksimalkan
              upaya pengelolaan keanekaragaman hayati sebagai bagian dan

                                                                                                           77
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16