Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
87
kecil di sentra-sentra produksi pertanian yang menggunakan
bahan baku lokal (Small scale On Site Rural Industry), m elalui:
a) Identifikasi ragam jenis dan kuantitas bahan baku
lokal untuk pengembangan industri pangan skala kecil di
sentra produksi sehingga memiliki basis data ragam jenis,
volume/kuantitas, dan mutu bahan baku pada masing-
masing sentra produksi pertanian.
b) Rancang-bangun alat/mesin untuk pengolahan
pangan dan pakan berbasis ketersediaan dan mutu bahan
baku local untuk membangun unit produksi tepung skala
kecil menggunakan bahan baku lokal seperti sagu,
singkong, ubi jalar, sukun, talas, untuk membangun unit
produksi pakan ternak dan ikan skala kecil sesuai
ketersediaan bahan baku lokal di masing-masing sentra
produksi.
c) Mengembangkan industri pengolahan pangan di
perdesaan dengan mengidentifikasi dan standarisasi
produk pangan olahan (produk antara dan produk akhir)
sesuai dengan permintaan pasar berbasis informasi baik
melalui media cetak harian, dan internet dan website
sehingga terbentuk sentra produksi di berbagai lokasi
daerah Indonesia untuk produk antara dan produk akhir
sesuai dengan permintaan pasar
3) Kementerian Pertanian bekeijasama dengan Badan
Pertanahan Nasional dalam merealisasikan kebijakan perluasan
lahan produksi. Untuk membangun sistem pertanian terpadu
dibutuhkan yang peternakan, tanaman pakan ternak serta lahan
untuk perikanan. Mengingat semakin sempitnya lahan
pertanahan subur akibat meningkatnya kebutuhan akan
pemukiman, kawasan industry, infrastruktur, maka untuk