Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

80

             3) Pemerintah melalui Kementerian Pertanian dan Dinas
            Pertanian daerah menyediakan sarana dan prasarana Pertanian
            untuk peningkatan kualitas sumber daya pertanian, produksi
            pangan, distribusi dan pemasaran melalui kerjasama dan
            kemitraan dengan berbagai pihak, antara lain dengan:

                      a) Dinas pertanahan dan lembaga Riset yang
                      berkaitan dengan upaya penelitian dan pengembangan
                      lahan pertanian.
                     b) Dinas pendidikan dan pelatihan yang berkaitan
                     dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia
                     pertanian.
                     c) Lembaga penelitian dan pengembangan yang
                     berkaiitan dengan penyediaan, pemanfaatan dan
                     pengembangan teknologi,pertanian.
                     d) Swata.Pengusaha yang berkaitan dengan produksi
                    dan distributor pupuk, bibit dan benih.
                    e) Badan usaha pemerintah dan swadaya masyarakat
                    yang berkompeten di bidang perkoperasian, permodalan
                    dan pemasaran.

c. Upaya untuk merealisasikan strategi-3 : Pemanfaatan dan
penerapan teknologi pertanian dengan sistem ekofarming (tumpang
sari) serta implementasi agenda ristek untuk pengurangan kehilangan
hasil {yield loss), peningkatan kesejahteraan petani dan masyarakat
serta adaptasi dan antisipasi sistem pangan terhadap Perubahan Iklim,
dengan langkah-langkah sebagai berikut:

          1) Kementerian Pertanian memberdayakan Dinas Pertanian
          Daerah mensosialisasikan pemanfaatan teknologi pertanian,
          yaitu teknologi sistem ekofarming untuk peningkatan
          kesejahteraan petani serta mendorong budidaya pangan yang
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17