Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
80
3) Pemerintah melalui Kementerian Pertanian dan Dinas
Pertanian daerah menyediakan sarana dan prasarana Pertanian
untuk peningkatan kualitas sumber daya pertanian, produksi
pangan, distribusi dan pemasaran melalui kerjasama dan
kemitraan dengan berbagai pihak, antara lain dengan:
a) Dinas pertanahan dan lembaga Riset yang
berkaitan dengan upaya penelitian dan pengembangan
lahan pertanian.
b) Dinas pendidikan dan pelatihan yang berkaitan
dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia
pertanian.
c) Lembaga penelitian dan pengembangan yang
berkaiitan dengan penyediaan, pemanfaatan dan
pengembangan teknologi,pertanian.
d) Swata.Pengusaha yang berkaitan dengan produksi
dan distributor pupuk, bibit dan benih.
e) Badan usaha pemerintah dan swadaya masyarakat
yang berkompeten di bidang perkoperasian, permodalan
dan pemasaran.
c. Upaya untuk merealisasikan strategi-3 : Pemanfaatan dan
penerapan teknologi pertanian dengan sistem ekofarming (tumpang
sari) serta implementasi agenda ristek untuk pengurangan kehilangan
hasil {yield loss), peningkatan kesejahteraan petani dan masyarakat
serta adaptasi dan antisipasi sistem pangan terhadap Perubahan Iklim,
dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1) Kementerian Pertanian memberdayakan Dinas Pertanian
Daerah mensosialisasikan pemanfaatan teknologi pertanian,
yaitu teknologi sistem ekofarming untuk peningkatan
kesejahteraan petani serta mendorong budidaya pangan yang